Daerah

Polres Gresik Hadirkan Layanan SKCK Delivery, Dokumen Diantar Langsung ke Rumah Pemohon

×

Polres Gresik Hadirkan Layanan SKCK Delivery, Dokumen Diantar Langsung ke Rumah Pemohon

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik hadirkan layanan SKCK delivery, antar dokumen sampai rumah pemohon. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa SKCK Delivery untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui layanan ini, pemohon tidak perlu kembali ke Mapolres karena dokumen SKCK akan dikirim langsung ke alamat tujuan melalui jasa ekspedisi setelah seluruh proses administrasi selesai.

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran secara daring dan melengkapi seluruh persyaratan. Setelah proses penerbitan selesai, SKCK akan dikirim ke alamat pemohon menggunakan jasa ekspedisi.

Kasat Intelkam Polres Gresik, AKP Bagas Indra Wicaksono, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Super App Presisi Polri, kemudian menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK melalui BRIVA BRI.

BACA JUGA :  Pingin Tahu Nomor Urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Dalam Pilkada 2024

Selanjutnya, pemohon menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, serta pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah.

” Layanan SKCK Delivery ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Mapolres Gresik. Setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi selesai, SKCK akan kami kirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi. Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujar AKP Bagas Indra Wicaksono.

BACA JUGA :  Terjerat KasusKorupsi, Nasarudin Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan

Untuk proses pengiriman, pemohon dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363.

Biaya penerbitan SKCK tetap sesuai ketentuan PNBP, yakni Rp30.000, sedangkan biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon sesuai tarif jasa ekspedisi yang digunakan.

Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah, cepat, dan efisien, khususnya dalam pelayanan administrasi kepolisian.

Selain melalui Super App Presisi, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui laman https://skck-online.polri.go.id/⁠� sebelum memanfaatkan layanan SKCK Delivery yang disediakan Polres Gresik.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik