Malang,Sekilasmedia.com-Seorang staf Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS dilaporkan oleh perempuan yang mengaku sebagai istri sahnya, LN.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kohabitasi atau hidup bersama dengan perempuan lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Persoalan itu kini bergulir di dua ranah, yakni proses hukum di kepolisian dan pengaduan administratif di lingkungan Universitas Brawijaya.
LN bersama tim kuasa hukumnya dari MK & Associates mendatangi FISIP UB, Selasa (29/9/2026) sore. Kedatangan mereka untuk menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pihak kampus terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan HS.
Kuasa hukum LN, Ahmad Mukhlis, mengatakan pihaknya telah diterima oleh jajaran dekanat FISIP UB. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan dugaan kohabitasi yang saat ini juga telah dilaporkan kepada kepolisian.
“Ini masih dugaan dan kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, perkara ini sudah kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Mukhlis.
Menurutnya, dugaan tersebut bermula ketika tim kuasa hukum LN bersama warga, serta perangkat wilayah mendatangi sebuah rumah di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, HS disebut berada di rumah tersebut bersama seorang perempuan. HS kemudian berdalih bahwa perempuan tersebut merupakan istri sirinya.
Namun, menurut pihak pelapor, HS tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti perkawinan ketika dimintai keterangan di lokasi.
Pemeriksaan tersebut, kata Mukhlis, turut disaksikan oleh unsur Polsek Singosari, Babinsa Koramil, serta perangkat RT dan desa setempat.
“Ketika didatangi, memang yang bersangkutan tinggal bersama seorang perempuan. Semua itu disaksikan oleh pelapor dan perangkat desa,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Malang pada Sabtu (26/9/2026).
Pihak pelapor menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kohabitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini disebut menjadi salah satu perkara awal di wilayah Malang yang menguji penerapan ketentuan mengenai kohabitasi dalam KUHP baru.
Selain proses hukum, LN juga membawa persoalan tersebut ke lingkungan kampus. Mukhlis mengatakan pihak dekanat FISIP UB menyampaikan akan menindaklanjuti laporan dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Dari pihak kampus disampaikan akan ada permintaan klarifikasi dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Mengenai waktunya, kami masih menunggu,” ujarnya.
Ahmad menegaskan pihaknya ingin persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Ia juga menyatakan pihak pelapor tidak menginginkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif justice.
“Ini menyangkut persoalan moralitas seorang karyawan dan juga menyangkut perasaan seorang perempuan yang merasa dirugikan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Kuasa hukum LN juga menyebut status perkawinan antara LN dan HS hingga kini masih menjadi bagian dari perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Mojokerto.
Menurutnya, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan LN dan HS telah resmi bercerai.
“Gugatan di Pengadilan Agama Mojokerto masih berlangsung dan belum ada putusan yang menyatakan mereka resmi bercerai. Artinya, menurut kami, status perkawinan tersebut masih belum berakhir,” jelas Mukhlis.
Pihak pelapor juga meminta kepolisian mengamankan sejumlah barang yang dinilai dapat menjadi alat bukti dalam perkara tersebut.
Barang-barang itu antara lain pakaian dan sejumlah benda yang berada di rumah tempat HS diduga tinggal bersama perempuan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada kepolisian agar barang-barang yang ada di rumah tersebut diamankan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Humas Rektorat Universitas Brawijaya, Wahyu, saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
Ia menyebut belum memperoleh laporan resmi dari pihak rektorat mengenai pengaduan yang disampaikan oleh LN dan kuasa hukumnya.
“Kami masih menelusuri dan belum mendapatkan laporan dari rektorat,” ujarnya.






