Lamongan,Sekilasmedia.com-Aksi Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan di depan Gedung DPRD Lamongan, Kamis (24/9/2026), berujung pada penandatanganan sejumlah tuntutan oleh perwakilan DPRD Lamongan, Dinas Sosial, dan Dinas Pertanian.
Tuntutan tersebut terutama menyasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. Mahasiswa meminta pemerintah daerah membuka data penggunaan anggaran secara jelas, mulai dari besaran anggaran, program, penerima manfaat, mekanisme verifikasi hingga hasil pelaksanaan.
Selain DBHCHT, mahasiswa turut menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Niaga Tembakau yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan petani tembakau lokal.
Aksi berlangsung di Jalan Basuki Rahmad sejak siang hingga sore. Massa mahasiswa mengenakan jaket biru dan menggelar aksi duduk di badan jalan sembari menyampaikan tuntutan secara bergantian. Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan dialog dengan perwakilan pemerintah daerah dan DPRD, dokumen tuntutan ditandatangani bersama di lokasi aksi dan disaksikan massa mahasiswa.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, S.Ag., M.Pd., atau Cak Husen, menyatakan DPRD akan mengawal aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Terkait Raperda Tata Niaga Tembakau, Husen mengatakan DPRD berencana melibatkan kader PMII dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar aturan yang disusun dapat memberikan perlindungan kepada petani tembakau lokal dan memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran.
“ DPRD akan mengawal aspirasi yang disampaikan mahasiswa,” kata Husen.
Sementara itu, Ketua PK PMII Unisda, M. Yoga Firmansyah, menegaskan keberhasilan pengelolaan DBHCHT tidak dapat hanya diukur dari tingkat serapan anggaran.
“ Pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran,” tegas Yoga dalam orasinya.
Desak Data DBHCHT Dibuka
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Pemkab Lamongan membuka data pengelolaan DBHCHT 2026 kepada masyarakat. Data yang diminta mencakup jumlah anggaran, peruntukan setiap program, kategori penerima manfaat, besaran bantuan, mekanisme verifikasi dan validasi, hingga hasil pelaksanaan program.
Menurut mahasiswa, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi apakah dana yang bersumber dari DBHCHT benar-benar diterima kelompok sasaran.
Mahasiswa juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan DBHCHT 2026. Mereka menyinggung Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2025 yang sebelumnya disusun berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga merujuk PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur proporsi penggunaan DBHCHT, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.
Selain proporsi anggaran, pemerintah daerah diwajibkan menyusun RKP DBHCHT, menetapkan target keluaran, menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran, serta mengikuti mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Soroti Bantuan Diduga Dialihfungsikan
Mahasiswa juga mendesak dinas terkait menelusuri indikasi bantuan sosial yang diduga dialihfungsikan atau diperjualbelikan oleh oknum di lapangan.
Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa secara serius untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran sekaligus mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan.
Selain itu, dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Lamongan turut menjadi sorotan. Massa meminta aparat penegak hukum dan DPRD memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat.
Anggaran DBHCHT Jadi Perhatian
Sejumlah program yang dibiayai DBHCHT Lamongan 2026 juga menjadi perhatian dalam aksi tersebut.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT dialokasikan sekitar Rp6,2 miliar, turun dibandingkan alokasi sekitar Rp12,12 miliar pada 2025. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 6.016 penerima manfaat yang diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok, dengan nominal Rp1 juta per penerima dalam satu tahap.
Selanjutnya, terdapat alokasi sekitar Rp3,6 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi sekitar 36 ribu petani tembakau dan pekerja rentan selama Juli–Desember 2026.
Pemkab Lamongan juga mengalokasikan sekitar Rp9,5 miliar untuk program ketahanan pangan. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pelatihan pembibitan, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk organik cair, serta pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Kedungpring.
Persoalan keterbukaan data DBHCHT sebelumnya juga menjadi perhatian publik sejak Agustus 2026. Salah satu yang dipersoalkan ialah pembatasan akses terhadap data penerima BLT oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial dengan alasan perlindungan data pribadi.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mencatat capaian dalam evaluasi pelaksanaan DBHCHT 2025, khususnya terkait upaya menekan peredaran rokok ilegal. Program tersebut disebut mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Dengan ditandatanganinya tuntutan tersebut, perhatian kini bergeser pada tindak lanjut pemerintah daerah terhadap poin-poin yang disampaikan mahasiswa.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Pertanian, mengenai langkah konkret yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.






