Malang,Sekilasmedia.com-Ratusan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (16/9/2026).
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan agenda sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Massa LIRA bersama keluarga korban datang untuk mengawal proses persidangan sekaligus mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, Bripka Agus Muhamad Saleman dan Suyitno.
Tuntutan hukuman mati menjadi salah satu poin utama yang disuarakan massa dalam aksi tersebut. Mereka menilai perkara pembunuhan terhadap Faradila harus mendapatkan hukuman maksimal dan tidak berhenti pada pidana penjara seumur hidup.
Sekretaris LBH LSM LIRA Jawa Timur, Bambang Wahyudi, menegaskan pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami meminta hukuman maksimal. Kami tidak ingin hanya hukuman seumur hidup. Kami meminta hukuman mati ditegakkan terhadap pelaku,” tegas Bambang saat menyampaikan aspirasi.
Menurut Bambang, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwa merupakan mantan anggota Polri. Karena itu, ia meminta proses hukum berjalan transparan dan putusan majelis hakim benar-benar didasarkan pada fakta persidangan.
“Kami meminta majelis hakim memutus dengan hati nurani dan berdasarkan fakta persidangan. Jangan sampai ada transaksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Bambang juga menegaskan kehadiran LIRA dari berbagai daerah di Jawa Timur merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum dan dukungan kepada keluarga korban.
“Kami datang untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Kami meminta pertanggungjawaban hukum yang maksimal,” katanya.
Sementara itu, Bupati LSM LIRA Malang, Sri Agus Mahendra menyebut aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada majelis hakim yang menangani perkara Faradila.
“Kami menggelar aksi damai untuk memberikan dukungan moral kepada hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa,” ujarnya.
la menegaskan pihaknya berharap putusan yang dijatuhkan nantinya merupakan hukuman maksimal sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
Ayah korban, H. Ramelan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawalan yang dilakukan LSM LIRA selama proses hukum berlangsung.
Ia menegaskan aksi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap pengadilan, melainkan upaya keluarga untuk menyampaikan aspirasi agar perkara Faradila mendapatkan putusan yang dianggap adil.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman LIRA yang terus mengawal proses ini. Ini bukan untuk melakukan intervensi atau tindakan kekerasan. Ini hak kami untuk meminta keadilan,” kata Ramelan.
Ia mengatakan keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Kalau memang hukuman mati bisa diberikan, kami meminta hukuman mati. Namun, prosesnya kami serahkan kepada pengadilan dan majelis hakim,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Agus Muhamad Saleman dan Suyitno didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa. JPU menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Kasus ini bermula ketika jasad Faradila ditemukan warga di sebuah parit atau sungai kecil di tepi Jalan Raya Wonorejo, Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa pagi, 16 Desember 2025.
Saat ditemukan di sekitar kawasan pabrik Satoria, korban masih mengenakan helm. Kondisi tersebut sempat membuat warga menduga Faradila meninggal akibat kecelakaan.
Namun, penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Tim Jatanras Polda Jawa Timur selanjutnya mengamankan Agus Muhamad Saleman dan Suyitno sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Agus merupakan kakak ipar korban dan saat kejadian masih tercatat sebagai anggota aktif Polri yang bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo.
Selain menjalani proses pidana, Agus juga menjalani sidang etik di institusi Polri. Dalam proses tersebut, Agus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kini, keluarga korban bersama massa LSM LIRA menunggu putusan majelis hakim sembari terus menyuarakan tuntutan agar kedua terdakwa mendapatkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.






