Hukum

Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen, 2 Pria Cerme Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik

×

Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen, 2 Pria Cerme Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Polres Gresik amankan dua pria diduga terlibat peredaran sabu dan barang bukti. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Modus menyembunyikan narkotika di tempat tak biasa kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan dua pria asal Kecamatan Cerme yang diduga terlibat peredaran sabu.

Keduanya yakni YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Mereka diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam.

Dari tangan YI, polisi menemukan satu paket kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol L 4276 BBE.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menghentikan YI yang berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Petugas kemudian menggeledah tubuh dan sepeda motor yang digunakannya.

BACA JUGA :  Sempat "Diberitakan" Kini Oplosan Gas LPG Di Babakan Kian Eksis

Hasilnya, polisi menemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ternyata disamarkan di dalam bekas bungkus permen yang berada di dasbor motor.

Pengungkapan tidak berhenti di tangan YI. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Kepada petugas, YI mengaku paket tersebut diambil bersama rekannya, HJN.

Petugas pun bergerak ke wilayah Kecamatan Cerme. HJN akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua telepon seluler berupa Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga berkaitan dengan komunikasi dan transaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan pengungkapan tersebut.

” Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Surat Edaran, Nalar Hukum, dan Ujian Kedewasaan Persatuan

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Polres Gresik kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

” Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” tandasnya.