Gresik,Sekilasmedia.com-Kursi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Gresik yang ditinggalkan almarhum Ahmad Nurhamim akhirnya terisi. Kusno, SE resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), sementara Wongso Negoro, SE, SH, MSi dipercaya mengisi posisi Wakil Ketua DPRD Gresik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji keduanya berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik di ruang paripurna gedung DPRD Gresik, Jumat (4/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan, Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Lutfi Dawam, jajaran anggota DPRD serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kusno merupakan anggota DPRD Gresik dari Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kebomas dan Gresik. Ia menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim yang meninggal dunia.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menjelaskan, pelantikan PAW dilakukan untuk mengisi sisa masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029.
” Sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 57 ayat 10 menyebutkan anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat anggota komisi yang digantikan,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 125 ayat 1 mengatur bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya ditempati anggota yang digantikan.
Atas dasar ketentuan tersebut, Kusno ditetapkan sebagai anggota Komisi II DPRD Gresik sekaligus anggota Badan Musyawarah.
Pengumuman tersebut menjadi dasar penetapan keputusan DPRD terkait perubahan susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Syahrul Munir menyampaikan ucapan selamat kepada Kusno sekaligus berharap kehadirannya dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan mengabdi kepada masyarakat.
” Selamat kepada saudara Kusno, SE sebagai anggota DPRD Gresik yang baru. Semoga dapat bekerja sama untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam mengabdi kepada masyarakat Gresik. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada almarhum Ahmad Nurhamim atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD,” katanya.
Sementara itu, Kusno menyebut jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menegaskan akan berupaya melanjutkan perjuangan serta program-program yang sebelumnya dijalankan almarhum Ahmad Nurhamim sebagai wakil rakyat.
” Saya melihat ini sebagai amanah untuk melanjutkan perjuangan dan program almarhum Bapak Ahmad Nurhamim sebagai wakil rakyat,” ungkap Kusno.
Wongso Negoro Isi Kursi Wakil Ketua DPRD
Selain pelantikan Kusno, rapat paripurna juga menetapkan Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik melalui mekanisme PAW.
Wongso menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Gresik dari Partai Golkar.
M. Syahrul Munir menjelaskan, proses PAW tersebut didasarkan pada surat DPP Partai Golkar Nomor B-1041/DPO/Golkar/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 tentang persetujuan PAW pimpinan DPRD Kabupaten Gresik untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Setelah menerima surat tersebut, pimpinan DPRD memproses pergantian sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Gresik.
Gubernur Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik atas nama Wongso Negoro, SE, SH, MSi.
” Untuk menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gresik pada 31 Agustus 2026, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat, 4 September 2026,” jelas Syahrul.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Najikh kemudian membacakan Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik.
Dalam keputusan tersebut, Wongso Negoro ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Prosesi pengucapan sumpah/janji Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik kemudian dilakukan dalam rapat paripurna.
Usai dilantik, Wongso Negoro menyatakan siap menjalankan amanah sebagai pimpinan DPRD. Ia berkomitmen melanjutkan program kerja dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Gresik.
” Saya akan melanjutkan program kerja sebelumnya sebagai wakil rakyat untuk masyarakat Gresik,” ujarnya.






