Gresik,Sekilasmedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Kamjawiyono, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V Tahun 2026. Kegiatan tersebut membahas dua peraturan daerah (perda), yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam.
Sosialisasi peraturan daerah (sosper) tersebut digelar di kediaman Kamjawiyono, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026).
Dalam pemaparannya, Kamjawiyono menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD Gresik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan menciptakan kondisi masyarakat yang aman, nyaman, damai, serta terbebas dari rasa takut dan khawatir terhadap berbagai gangguan maupun ancaman, baik secara fisik maupun psikis.
” Perda ini dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD Gresik sebagai upaya melindungi masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehingga merasa aman, nyaman, damai dan bebas dari rasa takut maupun khawatir akan adanya gangguan atau ancaman, baik fisik maupun psikis,” ujar Kamjawiyono.
Selain itu, perda tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib berdasarkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan, serta norma hukum yang berlaku.
Karena itu, Kamjawiyono mengajak para peserta sosper untuk turut menyampaikan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman kepada masyarakat di wilayah desa masing-masing.
” Untuk itu, kepada undangan yang hadir pada kegiatan sosper ini, bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman di wilayah desa masing-masing, dengan saling bergotong royong,” katanya.
Sementara itu, terkait Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam, Kamjawiyono menyebut kebutuhan terhadap lahan pemakaman semakin penting seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, khususnya di Kabupaten Gresik.
” Untuk itu pemerintah daerah bersama DPRD Gresik membuat payung hukum agar masyarakat mudah mendapatkan perlindungan dan ketersediaan akses layanan pemakaman secara adil dan layak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, perda tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan tempat pemakaman umum (TPU) yang selaras dengan perencanaan tata ruang daerah.
Selain mengatur fungsi makam, regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin keberlanjutan penyediaan, pemeliharaan dan pengelolaan TPU.
” Perda ini juga untuk mewujudkan TPU yang selaras dengan perencanaan tata ruang, memberikan fungsi makam, serta mewujudkan keberlanjutan atas penyediaan, pemeliharaan dan pengelolaan TPU,” imbuh Kamjawiyono.
Menurutnya, pengelolaan TPU yang baik juga diperlukan untuk mencegah munculnya dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Tempat pemakaman sendiri meliputi, tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum (dikelola badan sosial/keagamaan) dan tempat pemakaman khusus karena faktor sejarah dan budaya yang mempunyai arti khusus.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pengelolaan pemakaman dilakukan secara tertib, layak, berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






