Daerah

Dimas Faturrahman Dorong Masyarakat Pahami Aturan Pengelolaan Makam dan Trantibum

×

Dimas Faturrahman Dorong Masyarakat Pahami Aturan Pengelolaan Makam dan Trantibum

Sebarkan artikel ini
Dimas Faturrahman mensosialisasikan dua perda tentang pemakaman dan Trantibum di Desa Cermen (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Dimas Faturrahman, menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V Tahun 2026.

Dua perda yang disosialisasikan yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam.

Kegiatan tersebut digelar di Dusun Gorekan Kidul RT 04/RW 02, Desa Cermen, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026).

Dalam pemaparannya, Dimas menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam merupakan regulasi yang disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan tempat pemakaman, termasuk tempat pemakaman umum (TPU), seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gresik.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek pengelolaan pemakaman. Tempat pemakaman dibedakan menjadi tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum yang dikelola badan sosial atau keagamaan, serta tempat pemakaman khusus yang memiliki nilai sejarah maupun budaya.

“ Perda ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pemakaman sekaligus memberikan perlindungan dan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan tempat pemakaman yang layak,” jelas Dimas.

BACA JUGA :  Tangkal Radikalisme, Tiga Pilar Plus Kecamatan Pungging Gelar Rakor

Selain itu, perda tersebut bertujuan mewujudkan tempat pemakaman yang selaras dengan tata ruang, melindungi fungsi makam, menjamin keberlanjutan penyediaan, pemeliharaan dan pengelolaan tempat pemakaman, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Dalam tata kelola pemakaman, setiap jenazah wajib dimakamkan di tempat pemakaman sesuai ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut. Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab juga wajib memakamkan jenazah dan melaporkan rencana pemakaman kepada pengelola tempat pemakaman.

Pelaporan tersebut disertai surat keterangan kematian dari instansi terkait di daerah asal. Perda itu juga mengatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk batasan kapling makam.

Sementara itu, Camat Wringinanom Irwanto yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Irwanto menjelaskan, perda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tenteram.

Tujuannya menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah dapat menjalankan aktivitas dan tugas pemerintahan secara tertib, aman, teratur dan tenteram.

BACA JUGA :  Awal Tahun Gemilang, PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Darah Kuartal I

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta melakukan penegakan perda dan/atau peraturan bupati.

“ Secara teknis, penanganan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP,” terang Irwanto.

Sejumlah bentuk penertiban yang menjadi bagian dari pelaksanaan perda tersebut antara lain penertiban pedagang kaki lima tanpa izin yang berjualan di atas sempadan sungai, warung remang-remang, pengemis dan pengamen di perempatan lampu merah, hingga spanduk atau baliho yang masa izinnya telah habis maupun dipasang tanpa izin di ruang publik.

Selain Satpol PP, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban juga dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Satlinmas dibentuk oleh kepala desa atau lurah dan memiliki peran dalam membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.