Kesehatan

BPJS Kesehatan dan DPMD Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi melalui PASTI JKN

×

BPJS Kesehatan dan DPMD Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi melalui PASTI JKN

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan bersama DPMD Kabupaten Mojokerto memperkuat sinergi melalui program PASTI JKN guna meningkatkan kepesertaan dan optimalisasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.(foto: doc)

Mojokerto, Sekilasmedia.com-BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PASTI (Pantau Status Kepesertaab dan Informasi) JKN dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10) di Hotel Sunrise Mojokerto tersebut dihadiri oleh Gus Bara Bupati Mojokerto, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS PASTI JKN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung validasi dan pemutakhiran data kepesertaan, meningkatkan keaktifan peserta, serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN secara berkelanjutan.

“Cakupan kepesertaan JKN (UHC) di Kabupaten Mojokerto sudah mencapai 98,58 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 84,28 persen. Tidak hanya memastikan masyarakat sudah terdaftar, tetapi juga memastikan kepesertaannya aktif agar dapat dimanfaatkan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Titus.

Dalam kesempatan tersebut, Titus juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Melalui program ini, peserta dapat mengatur pembayaran tunggakan iuran secara bertahap sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Mojokerto Tingkatkan Pemahaman Informasi Status Kepesertaan JKN Kepada Perangkat Desa

“Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, saat ini juga tersedia Program REHAB 3.0 yang memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Peserta dapat memilih skema pembayaran yang tersedia, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan,” jelas Titus.

Selain itu, Titus mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaannya melalui microsite PASTI JKN melalui link https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek. Langkah ini penting agar masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan segmen PBI dan PBPU yang didaftarkan oleh Pemda. Ia juga berharap dukungan pemerintah desa dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pengecekan status kepesertaan dan kanal layanan administrasi JKN.

“Melalui microsite PASTI JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dengan mengentrikan data NIK dan tanggal lahir peserta. Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memastikan status kepesertaannya. Dukungan perangkat daerah dan pemerintah desa juga sangat penting agar informasi ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” tambah Titus.

BACA JUGA :  Bayar Iuran Sebelum Tanggal 10, Wujud Gotong Royong Peserta JKN

Bupati Mojokerto, Gus Bara, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan Program JKN melalui penguatan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu didukung melalui sinergi lintas sektor dan pengelolaan data yang tepat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Program JKN melalui UHC Prioritas agar masyarakat Kabupaten Mojokerto dapat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan pemerintah desa, termasuk dalam memastikan data kepesertaan sesuai dengan kondisi masyarakat,” ungkap Gus Bara.

Menurut Gus Bara, penandatanganan PASTI JKN perlu menjadi awal dari tindak lanjut yang nyata. Koordinasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mendukung ketepatan data, menjaga keberlangsungan kepesertaan, serta memastikan program perlindungan kesehatan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi hingga tingkat desa semakin kuat untuk menjaga keberlanjutan UHC Prioritas dan meningkatkan keaktifan peserta JKN, sehingga masyarakat Kabupaten Mojokerto dapat memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan,” tuturnya. (adv)