Hukum

Bripka Yasir Bantah Terima Rp 3,6 M dari Ali dan Beri Rp 72 Juta ke Dedi Arman, Tegaskan Hanya Jalankan Sprint Kapolres Labusel Bagikan 4.000 Paket Sembako

×

Bripka Yasir Bantah Terima Rp 3,6 M dari Ali dan Beri Rp 72 Juta ke Dedi Arman, Tegaskan Hanya Jalankan Sprint Kapolres Labusel Bagikan 4.000 Paket Sembako

Sebarkan artikel ini
Bripka Yasir Bantah Terima Rp 3,6 M dari Ali dan Beri Rp 72 Juta ke Dedi Arman, Tegaskan Hanya Jalankan Sprint Kapolres Labusel Bagikan 4.000 Paket Sembako, sekilasmedia.com , Arif

 

MEDAN, Sekilasmedia.com – Bripka Yasir membantah menerima Rp3,6 miliar dari Ali Rasyid dan membantah memberikan Rp 72 juta kepada Dedi Arman dan Himalayan Nasution dalam kasus dugaan korupsi bansos Labuhanbatu Selatan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (22/10/2026).

Yasir menerangkan perannya hanya menjalankan perintah Kapolres berdasarkan Surat Perintah (Sprint) untuk membagikan sembako, bukan menguasai anggaran.

“Saya hanya disuruh Kapolres dalam Sprint untuk membagikan sembako. Berdasarkan perkara ini, jumlah paket yang tercatat dibagikan melalui jajaran Polsek dan pendampingan Dinas Sosial sekitar 4.000 paket bansos. Saya tidak pernah menerima Rp3,6 miliar dari Ali dan tidak pernah memberi Rp 72 juta kepada Dedi Arman dan Himalayan, saya tidak kenal mereka,” tegas Yasir.

BACA JUGA :  Polres Gresik Sita 10,858 Kg Ganja dari Gudang Ekspedisi J&T Cargo Cerme

Ia juga membantah menyerahkan uang di sebuah ruko yang tidak diketahui pemiliknya tanpa ada perjanjian, serta membantah memakai baju dinas dan mengendarai Fortuner putih saat pengambilan uang di Bank Sumut.

Fakta menarik terungkap di persidangan Rabu (7/10/2026). Dedi Arman, suami pemilik CV Sri Rezeki, Himalayan Nasution menerangkan proyek ini milik Itong dan mengaku tidak kenal dengan Bripka Yasir.

Dedi Arman di persidangan menyebut, “Proyek ini milik Itong. Itong sudah sering pinjam CV kami untuk keperluan proyek pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saya tidak kenal dengan Bripka Yasir.”

Keterangan Dedi tersebut menguatkan bantahan Yasir yang menyebut tidak ada hubungan dengan pemilik CV.

BACA JUGA :  Temukan Polisi Nakal, Yuk Laporkan ke Divisi Propam Polri Lewat Whatsapp

Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, S.H., menilai keterangan Dedi Arman sangat penting.

“Jika Dedi Arman sendiri di bawah sumpah pada mengatakan proyek ini milik Itong, Itong yang sering pinjam CV Sri Rezeki milik Himalayan Nasution, dan Dedi mengaku tidak kenal Bripka Yasir, maka bagaimana mungkin klien kami dituduh menerima Rp3,6 miliar dari Ali dan memberikan Rp 72 juta kepada Dedi dan Himalaya di ruko tanpa pemilik jelas?” ujar Halomoan.

Menurutnya, peran Yasir sudah jelas berdasarkan Sprint Kapolres Labusel hanya untuk distribusi sekitar 4.000 paket sembako melalui Polsek dan Dinsos, bukan pencairan dan penguasaan dana Rp3,6 miliar di Bank Sumut.

Penulis : Arif