Daerah

Danang Swantara Tekankan Perlindungan Anak dan Kemudahan Akses Pelayanan Publik

×

Danang Swantara Tekankan Perlindungan Anak dan Kemudahan Akses Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Danang Swantara saat membahas dua perda dalam sosper di Desa Prambangan Kebomas. (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Gerindra, Danang Swantara, menyosialisasikan dua peraturan daerah (perda), yakni Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2026 tersebut digelar di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Lia Lesmawati dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gresik serta perwakilan warga se-Kecamatan Kebomas.

Danang mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi legislasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang berlaku.

“ Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik, masyarakat diharapkan memahami hak-haknya serta mengetahui kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Pimpin RUPS Tahun 2026 PT Penataran

Perlindungan Hak Anak

Danang menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Peraturan tersebut bertujuan mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta memiliki kecintaan terhadap tanah air.

Selain itu, perlindungan anak juga diarahkan untuk memperkuat lingkungan yang aman dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Dengan demikian, anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal.

“ Secara garis besar, perda ini bertujuan agar anak-anak di Kabupaten Gresik mendapatkan perlindungan secara hukum,” tandasnya.

Pelayanan Publik yang Mudah dan Cepat

Sementara itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik disosialisasikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan mekanisme memperoleh layanan dari pemerintah.

Danang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat pengurusan berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan masyarakat secara terintegrasi, sehingga prosesnya diharapkan lebih mudah dan cepat.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Jalan Sehat Sambil Ramaikan Pasar

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta, Wiwit (45), warga Kecamatan Kebomas, menyampaikan persoalan kesalahan penulisan nama anak dalam akta kelahiran. Ia meminta penjelasan mengenai prosedur pembetulan data tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Danang menyarankan agar Wiwit mengajukan permohonan pembetulan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, termasuk dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik.

Ia menyebutkan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran anak yang hendak diperbaiki.

Melalui sosialisasi tersebut, Danang berharap masyarakat semakin memahami peraturan daerah, mengetahui jalur pelayanan yang tersedia, serta dapat memanfaatkan hak-haknya dalam memperoleh perlindungan dan pelayanan dari pemerintah daerah.