Daerah

Sosialisasikan Dua Perda, Muhammad Kurdi Tekankan Pelayanan Publik dan Perlindungan Anak di Gresik

×

Sosialisasikan Dua Perda, Muhammad Kurdi Tekankan Pelayanan Publik dan Perlindungan Anak di Gresik

Sebarkan artikel ini
Muhammad Kurdi saat menyampaikan sosper di Ponpes Al Muniroh Pangkah Wetan. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Pelayanan publik yang mudah diakses dan perlindungan anak dari kekerasan menjadi dua isu utama dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2026 yang digelar anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Kurdi, di Pondok Pesantren Al Muniroh, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Sabtu (10/10/2026).

Kegiatan tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik dan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sosialisasi menghadirkan Mohammad Nukhan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.

Muhammad Kurdi menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memenuhi hak dasar masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan publik mencakup pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang diselenggarakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mencontohkan, masyarakat dapat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) melalui kecamatan. Sementara pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik yang disediakan Pemkab Gresik.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  IPEMI Gelar Semarak Muharram 1445H, Ketua DPRD Kota Malang Tampung Aspirasi UMKM

“Jika pelayanan tidak atau kurang memuaskan, masyarakat bisa menyampaikan komplain atau pengaduan melalui kanal pengaduan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Gresik. Masyarakat juga bisa menyampaikan persoalan tersebut melalui wakil rakyat di daerah pemilihannya agar dapat membantu mendorong penyelesaian,” ujar Kurdi.

Ia menambahkan, pelayanan publik di Kabupaten Gresik terus dikembangkan melalui sistem digital agar proses administrasi lebih mudah dan cepat. Karena itu, ia berharap setiap keluhan masyarakat mendapat respons dan tindak lanjut yang tepat.

“Jangan sampai keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik dibiarkan tanpa penyelesaian. Harapannya, setiap pengaduan segera direspons dan ditindaklanjuti dengan baik,” tegasnya.

Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak disampaikan Mohammad Nukhan. Ia menegaskan, perlindungan anak merupakan perhatian pemerintah daerah dan DPRD untuk mendukung tumbuh kembang generasi muda sebagai penerus pembangunan.

Menurut Nukhan, anak memiliki hak yang dilindungi undang-undang sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

“Sistem penyelenggaraan perlindungan anak merupakan upaya terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi untuk melakukan pencegahan, mengurangi risiko, serta menangani anak yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan persoalan hukum,” paparnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto melakukan Pengecekan Kesiapsiagaan di Polsek Gedeg

Ia menjelaskan, sistem perlindungan anak mencakup sejumlah unsur, antara lain hukum dan kebijakan, peradilan anak, kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, perubahan perilaku sosial, serta pengelolaan data dan informasi perlindungan anak.

Nukhan juga menegaskan bahwa kategori anak dalam ketentuan tersebut mencakup seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Di Kabupaten Gresik, terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA). Layanan ini memberikan pendampingan, termasuk pemulihan psikologis dan sosial serta bantuan hukum bagi anak yang mengalami perundungan maupun kekerasan.

Perda tersebut juga menjadi salah satu landasan dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak, sehingga pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menutup kegiatan, Muhammad Kurdi berharap sosialisasi tersebut meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas pelayanan publik dan pentingnya perlindungan anak.

Ia menekankan, upaya pencegahan perundungan atau bullying serta segala bentuk kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak.

“Harapannya, hak-hak anak benar-benar terlindungi dan tindakan perundungan maupun kekerasan terhadap anak dapat dicegah,” pungkasnya.

Penulis: RudiEditor: Erik