Pendidikan

FKBN Lamongan Tegaskan Kekerasan di Dunia Pendidikan Tidak Bisa Dibenarkan

×

FKBN Lamongan Tegaskan Kekerasan di Dunia Pendidikan Tidak Bisa Dibenarkan

Sebarkan artikel ini
Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan M. Ferry Fadli menekankan dunia pendidikan tidak boleh ada kekerasan. (Foto: istimewa)

Lamongan,Sekilasmedia.com-Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.

FKBN mengaku menerima sejumlah aduan dan informasi masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap siswa di berbagai jenjang pendidikan sepanjang 2026.

Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli, mengatakan sekolah dan madrasah harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, tindakan yang menyakiti peserta didik tidak boleh dibenarkan dengan alasan kedisiplinan maupun proses pendidikan.

“ Di dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta, di segala jenjang, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, sama sekali tidak boleh dibenarkan. Sekecil apa pun tindakannya, jika menyakiti anak, maka itu bukan pendidikan, melainkan pelanggaran,” tegas Ferry, Kamis (22/10/2026).

Menurut Ferry, pendidik memiliki tanggung jawab melindungi peserta didik dari perlakuan yang membahayakan keselamatan fisik dan psikologis mereka. Kekerasan terhadap anak, kata dia, tidak hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan unsur dan fakta kasus.

BACA JUGA :  3.899 Calon Mahasiswa Lolos SNBT Di Unsri, Ribuan Kuota Jalur Mandiri Masih Tersedia

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan yang melarang kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80, dengan penerapan sanksi berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

“ Pendidik memegang amanah besar membimbing generasi bangsa. Jika pendidik sendiri melakukan kekerasan, maka ia telah merusak kepercayaan sekaligus mencederai masa depan anak. Anak yang terluka karena gurunya dapat mengalami kesulitan untuk tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri dan berani bermimpi,” ungkapnya.

Ferry menyebut FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan kerap menerima aduan dan informasi masyarakat mengenai dugaan kekerasan terhadap peserta didik. Informasi tersebut, menurut dia, berasal dari lingkungan pendidikan dengan jenjang yang beragam, termasuk sekolah dasar, sekolah menengah, dan madrasah.

Namun, ia tidak merinci jumlah aduan, lokasi kejadian, maupun hasil penanganan setiap laporan. Karena itu, informasi tersebut menjadi catatan FKBN yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi berwenang.

BACA JUGA :  Pastikan PAUD Berkualitas, Pemkot Kediri Beri Arahan Bagi IGTKI–PGRI

“ Kami sering berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan maupun Kementerian Agama Kabupaten Lamongan untuk turut menciptakan ekosistem pendidikan tanpa kekerasan. Kami akan terus mendorong deklarasi dan melakukan sosialisasi langsung bersama dinas terkait,” ujarnya.

FKBN juga mendorong keterlibatan orang tua, wali murid, pengelola sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Pengawasan bersama dinilai penting agar setiap dugaan kekerasan dapat dilaporkan dan ditangani sesuai prosedur.

Ferry menegaskan, kedisiplinan harus diterapkan melalui cara-cara yang mendidik tanpa menyakiti atau merendahkan anak.

“ Anak-anak adalah investasi masa depan. Perlindungan mereka merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan atas nama pendidikan. Tegas bukan berarti kekerasan. Pendidikan harus mengedepankan asih, asah, dan asuh,” pungkasnya.

FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan berharap koordinasi lintas instansi dan peningkatan kepedulian masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan, sehingga sekolah dan madrasah menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik.