Daerah

Opsen BBNKB Kota Malang Baru 62,77 Persen, Bapenda Genjot Penerimaan Lewat Jemput Bola

×

Opsen BBNKB Kota Malang Baru 62,77 Persen, Bapenda Genjot Penerimaan Lewat Jemput Bola

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Much. Sulton (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com-Menjelang penutupan tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Malang masih menghadapi pekerjaan rumah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga 21 Oktober 2026, realisasi penerimaan opsen BBNKB baru mencapai Rp38,02 miliar atau 62,77 persen dari target Rp60,56 miliar.

Di tengah capaian tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus mengintensifkan berbagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya melalui pelayanan jemput bola yang mendekatkan akses pembayaran kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Much. Sulton, mengungkapkan bahwa capaian penerimaan opsen BBNKB masih tertinggal dibandingkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari target Rp132,42 miliar, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp106,60 miliar atau sekitar 80,5 persen.

“Kalau opsen PKB, capaiannya sudah berkisar 80 persen. Sementara opsen BBNKB masih sekitar 60 persen. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar target yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah bisa tercapai, setidaknya secara kumulatif,” ujar Sulton di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang digelar Bapenda Kota Malang di Ijen Suites Resort & Convention, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Sulton, belum optimalnya penerimaan opsen BBNKB tidak semata-mata dipengaruhi kondisi daerah. Perlambatan ekonomi global turut berdampak terhadap aktivitas transaksi, termasuk jual beli kendaraan bermotor. Di sisi lain, meningkatnya penggunaan kendaraan listrik juga dinilai ikut memengaruhi penerimaan dari sektor kendaraan konvensional.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena penerimaan BBNKB sangat bergantung pada transaksi peralihan kepemilikan kendaraan. Ketika aktivitas jual beli melemah, potensi penerimaan pajak dari sektor ini ikut tertekan.

BACA JUGA :  Proposal Bantuan Hibah Muslimat NU Kota Mojokerto 'Terganjal' Persetujuan Wakil Rakyat

Hal serupa juga terjadi pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak yang berkaitan dengan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut turut dipengaruhi kondisi pasar properti dan kemampuan masyarakat melakukan transaksi.

“BPHTB dan BBNKB ini kuncinya ada pada transaksi. Ketika tidak ada transaksi atau jumlah transaksi menurun, penerimaan pajaknya tentu ikut terdampak,” jelasnya.

Menghadapi tantangan tersebut, Bapenda Kota Malang memilih memperkuat pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejak Juli 2026, layanan jemput bola kembali digencarkan setiap Selasa dan Kamis, termasuk pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PKB, dan BBNKB melalui koordinasi dengan pihak Samsat Kota Malang.

Langkah ini dilakukan untuk menjangkau wajib pajak yang mengalami kendala mengakses layanan pembayaran, baik karena keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau tempat pelayanan.

Sulton menilai, pendekatan langsung tersebut memberikan dampak positif terhadap penerimaan, terutama dari sektor PBB. Masyarakat yang sebelumnya belum sempat memenuhi kewajiban pajak kini memiliki alternatif pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

Hasilnya mulai terlihat. Menurut data yang disampaikan Sulton, realisasi penerimaan PBB yang sebelumnya masih di bawah 70 persen pada Juli, meningkat hingga 90,5 persen pada Oktober 2026.

“Alhamdulillah, dengan jemput bola, masyarakat yang sebelumnya terkendala untuk membayar pajak bisa terbantu. Mereka tidak harus selalu datang ke bank atau tempat pembayaran lainnya. Pendekatan langsung ini cukup membantu meningkatkan penerimaan,” ungkapnya.

Capaian tersebut menjadi gambaran bahwa optimalisasi pajak daerah tidak hanya berkaitan dengan penagihan, tetapi juga kemudahan akses dan kualitas pelayanan. Ketika pemerintah hadir lebih dekat, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi kewajibannya.

Selain memperluas pelayanan, Bapenda juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan imbauan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Rangkaian 4 Tahun Pengabdian Ning Ita, 100 Siswi SMP se-Kota Mojokerto Tampilkan Sekar Mojo di Event Gegojeg-an Gethok Thular Tari

Dalam meningkatkan kepatuhan, Bapenda Kota Malang mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan. Pemerintah tidak serta-merta mengutamakan sanksi, tetapi berupaya mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.

Upaya tersebut juga didukung kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.

Meski demikian, Bapenda masih harus bekerja lebih keras untuk mengoptimalkan sejumlah sumber penerimaan yang belum mencapai target. Dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola, Sulton menyebut BPHTB dan opsen BBNKB menjadi dua sektor yang masih menghadapi tantangan berarti.

Untuk BPHTB, Bapenda berharap aktivitas transaksi properti dapat kembali meningkat. Sementara pada sektor BBNKB, masyarakat yang membeli kendaraan bekas diimbau segera mengurus proses balik nama agar kepemilikan kendaraan tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

Sulton juga mengingatkan masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui hibah maupun warisan agar memperhatikan kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan transaksi, optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan kombinasi strategi, mulai dari peningkatan pelayanan, edukasi wajib pajak, hingga penguatan koordinasi dengan instansi terkait.

Bagi Pemkot Malang, capaian penerimaan pajak bukan sekadar persoalan memenuhi angka target dalam APBD. Penerimaan tersebut menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, menjelang akhir tahun anggaran, upaya mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjadi langkah penting untuk menjaga penerimaan daerah tetap optimal.