Hukum

Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Sabu di Kualuh Selatan, Satu Pria Diciduk, Pondok Narkoba Dimusnahkan

×

Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Sabu di Kualuh Selatan, Satu Pria Diciduk, Pondok Narkoba Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Sabu di Kualuh Selatan, Satu Pria Diciduk, Pondok Narkoba Dimusnahkan, sekilasmedia.com, Arif

 

Labuhanbatu Utara, Sekilasmedia.com —Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan S beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan S, petugas menyita satu buah kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu buah alat hisap bong, satu buah mancis, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet.

BACA JUGA :  Simpan Sabu-sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Jebolan SMP Dibekuk Satreskoba Polres Kediri

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain di tempat kejadian perkara berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,76 gram, lima bungkus plastik klip kosong, dua buah alat hisap bong, dan satu buah botol Yakult yang berisi pipet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R untuk digunakan sendiri. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan keberadaan R, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan juga memusnahkan pondok, terpal, dan barang-barang lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan serta transaksi narkotika.

Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pencabutan Laporan Kepala Desa Gending, Karena Desakan LSM AMPP

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujar Aswin.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Arif