RANTAUPRAPAT,Sekilasmedia.com –
Sidang praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (15/10/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan pemohon.
Pemohon adalah Desi Natalia Nainggolan, didampingi kuasa hukumnya, Irfan Fadilamawi, S.H. Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan di PT Angrinas, yang diduga melibatkan oknum TNI.
Inti Gugatan Praperadilan
Melalui pendampingan hukum Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), Desi Natalia Nainggolan mengajukan praperadilan agar Polres Labuhanbatu kembali mengambil alih, melanjutkan penyidikan secara tuntas, dan segera melimpahkan berkas perkara pidana umum tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat.
Tujuan Pemohon
Pemohon keberatan jika penyidikan mandek atau dialihkan secara sepihak. Keluarga menuntut transparansi penuh di peradilan sipil, agar seluruh pelaku, baik warga sipil maupun oknum aparat yang terlibat, dihukum seadil-adilnya.
Majelis hakim kemudian mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H.
Dr. Panca menegaskan, jika laporan menyebut dua orang terduga pelaku, penyidik wajib menyidik keduanya secara bersamaan. SPDP pun harus mencantumkan kedua nama tersebut sesuai laporan.
“Seharusnya karena yang dilaporkan itu oleh pelapor adalah dua orang, terduga pelaku, maka kedua-duanya itu harus dilakukan penyidikan, SPDP itu, kepada si pelapor, kepada si yang dua orang tersebut, dan kepada si pelapor. Itu harus,” ujar Dr. Panca.
Ia menekankan, SPDP tidak boleh diterbitkan secara terpisah dalam satu tindak pidana.
“Jadi dia tidak bisa tersendiri-tersendiri. Karena pelaporan itu kan dua orang yang dilaporkan. Maka dua-dualah harus dilakukan penyidikannya secara bersama, secara beriringan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Panca menjelaskan penyidikan menurut KUHAP Pasal 1 angka 2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan minimal dua alat bukti, guna menentukan seseorang sebagai tersangka.
“Ada dua hal yang dilakukan oleh penyidik. Pertama untuk mencari menemukan minimal dua alat bukti, lalu menemukan tersangka. Itulah definisi dari penyidikan,” jelasnya.
Tanpa dua alat bukti, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana seseorang yang belum dapat minimal dua alat bukti tersebut, apakah statusnya tersangka? Tidak bisa,” katanya.
“Kalau minimal dua alat bukti itu tidak ditemukan untuk menetapkan seseorang tersangka, justru ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam sederhananya adalah dia telah melakukan pemerasan,” tegasnya.
Dr. Panca juga menyoroti pemberitahuan kelanjutan kasus yang hanya dikirim via WhatsApp.
“Pemberitahuan kelanjutan kasus atau penyelidikan harus diserahkan langsung, tidak boleh dikirim lewat WhatsApp. Itu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pemberitahuan via WhatsApp tidak sah karena tidak ada bukti serah terima formal sesuai KUHAP.
Kuasa hukum pemohon, Irfan Fadilamawi, S.H., menilai penyidikan tidak sesuai prosedur dan merugikan kliennya. Ia meminta hakim menyatakan penyidikan tidak sah.
Penulis: Arif






