Lamongan,Sekilasmedia.com-Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial MHK (30), warga Kecamatan Mantup, yang diduga menganiaya penghuni rumah kos di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, menggunakan linggis hingga korban mengalami luka di kepala.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Korban berinisial SS, warga asal Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Sukorejo, mengalami luka sobek di bagian belakang kepala akibat dugaan pemukulan menggunakan benda keras.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku datang ke kamar kos korban dengan membawa linggis atau kubut sepanjang sekitar 30 sentimeter.
“ Saat korban membuka pintu kamar, terduga pelaku diduga langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah,” jelas Hamzaid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., bersama anggota segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, MHK diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, korban dibawa ke RSUD dr. Soegiri Lamongan guna mendapatkan penanganan medis.
Hamzaid menegaskan, perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik masih mendalami kronologi dan motif kejadian serta melakukan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan penyebab dan latar belakang dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah kos tersebut.






