Hukum

Ketahuan Produksi Petasan Ilegal, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

×

Ketahuan Produksi Petasan Ilegal, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria produsen handak ilegal di Sumenep (Polres Sumenep/Sekilasmedia.com)

SUMENEP,Sekilasmedia.com – Seorang pria berinisial AT (38) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus polisi atas tindak pidana produksi bahan peledak (handak) ilegal.

Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jumat (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di rumahnya.

BACA JUGA :  Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

“Selanjutnya Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi warga,” kata AKP Widiarti dalam keterangannya, Minggu (2/3).

Saat digerebek, ditemukan bahan dan alat pembuat handak yang diproduksi di rumah pelaku.

“Bahan dan alat itu diakui milik pelaku. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita 1 plastik berisi serbuk silver, 2 plastik berisi srbuk belerang, 2 wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 plastik berisi sumbu warna hijau, 100 biji sreng dor kecil, 1 biji sreng dor besar, serta alat produksi handak lainnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Program Akselerasi, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

doc polres Sumenep

Editor: Kaylla