Daerah

Sosialisasikan Perda Pelayanan Publik, Mujid Riduan Dorong Warga Manfaatkan IKD untuk Akses Perlinsos Digital

×

Sosialisasikan Perda Pelayanan Publik, Mujid Riduan Dorong Warga Manfaatkan IKD untuk Akses Perlinsos Digital

Sebarkan artikel ini
Mujid Riduan Wakil Ketua DPRD Gresik menyampaikan sosialisasi perda pelayanan publik di Desa Pranti Kecamatan Menganti. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses layanan publik, termasuk mengusulkan dan mengecek kelayakan penerima bantuan sosial melalui layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Hal tersebut disampaikan Mujid Riduan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap VI Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Minggu (18/10/2026) sore.

Mujid menjelaskan, perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintahan melalui gawai. Karena itu, warga perlu memahami penggunaan IKD agar dapat memanfaatkan layanan digital, terutama untuk mengakses program perlindungan sosial.

“ Dengan gawai, semua layanan ada di sini, khususnya pelayanan publik. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus perlindungan sosial yang berbasis IKD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang belum memahami cara mengaktifkan atau menggunakan IKD dapat meminta pendampingan melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik.

“ Cara mengaplikasikan IKD, masyarakat bisa datang ke pelayanan pemerintah desa, kecamatan, maupun Dispendukcapil Kabupaten Gresik. Nantinya akan dipandu petugas,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Uniska Kediri Gelar Wisuda Sarjana ke-44 dan Magister ke-35: Siap Implementasikan Kampus Berdampak

Menurut Mujid, Perda tentang Pelayanan Publik bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjamin pemenuhan hak masyarakat atas layanan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Perda tersebut juga menjadi landasan untuk mewujudkan mekanisme dan prosedur pelayanan sesuai standar serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, regulasi ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Penguatan pelayanan berbasis elektronik juga diharapkan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah.

Dalam sosialisasi tersebut, Mujid yang merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu turut menjelaskan pemanfaatan Perlinsos Digital untuk mengakses program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan usulan bantuan, memeriksa status kelayakan, serta menyampaikan sanggahan apabila data penerima dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“ Kami berharap bapak-bapak bisa menjadi agen Perlinsos, membantu mengusulkan warga desa yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat kecamatan. Sistem tersebut digunakan untuk mengelola, memperbarui, dan memverifikasi data kesejahteraan sosial sebagai bagian dari proses penentuan sasaran program bantuan.

BACA JUGA :  Empat Siswa SMPN 13 Malang Dikeluarkan Karena Kasus, Dewan Kunjungi Sekolah

Namun, pengusulan warga tidak serta-merta menjamin bantuan langsung diberikan. Data dan kondisi sosial ekonomi calon penerima tetap perlu melalui proses verifikasi serta penilaian sesuai ketentuan program yang berlaku.

Sementara itu, pemateri dari Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Apriliani Widayanti, menjelaskan bahwa aplikasi IKD bersifat individual sehingga penggunaannya tidak dapat digabungkan untuk satu keluarga dalam satu akun.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang kehilangan gawai dapat mengurus pemulihan akses IKD melalui Dispendukcapil sesuai prosedur yang berlaku.

Apriliani mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan data kependudukan dan tidak sembarangan memberikan dokumen e-KTP maupun kata sandi IKD kepada pihak lain.

Kewaspadaan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan akses digital yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penipuan yang berkaitan dengan layanan keuangan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan pelayanan publik, tetapi juga mampu memanfaatkan layanan digital secara tepat, aman, dan bertanggung jawab agar akses terhadap program pemerintah semakin terbuka bagi warga yang membutuhkan.