Hukum

Tersangka Dugaan Pencurian Kambing, Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., Soroti belum ada penahanan

×

Tersangka Dugaan Pencurian Kambing, Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., Soroti belum ada penahanan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Dugaan Pencurian Kambing, Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., Soroti belum ada penahanan, sekilasmedia.com, Arif

Labuhanbatu,Sekilasmedia.com-Penanganan perkara dugaan pencurian kambing yang menyeret Saidun Ritonga sebagai tersangka kembali menjadi perhatian. Meski penyidik Polres Labuhanbatu telah meningkatkan status perkara, hingga perkembangan terakhir belum ada keterangan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Nur Aini Ritonga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/623/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Mei 2025.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Saidun Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan ahli, serta gelar perkara.

Perkara tersebut disangkakan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP, yang dalam ketentuan KUHP lama memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai pencurian dengan keadaan yang memberatkan diatur dalam Pasal 477 ayat (1), dengan penerapannya tetap memperhatikan waktu terjadinya peristiwa dan ketentuan peralihan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan Negara Rp 404 Juta

Pengacara Soroti Belum Adanya Penahanan

Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., meminta agar proses hukum perkara tersebut terus berjalan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, setelah perkara memasuki tahapan penanganan di kejaksaan, pihaknya berharap terdapat kepastian mengenai proses terhadap tersangka, termasuk persoalan penahanan apabila memang telah memenuhi persyaratan hukum.

Namun demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang wajib ditahan. Penahanan harus berdasarkan syarat dan alasan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Selain persoalan status tersangka, perkara ini juga menyangkut keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni kambing dan satu unit dump truck Colt Diesel. Keberadaan barang tersebut perlu diperjelas melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Berdasarkan perkembangan perkara, berkas penyidikan telah melalui proses penelitian oleh pihak kejaksaan dan masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

Halomoan Panjaitan, S.H. berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Puluhan Motor Balap Liar di Sumenep

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Saidun Ritonga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*Kapolres dan Kasi Intel Bungkam*

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si., dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tidak menjawab konfirmasi awak media yang disampaikan pada Senin (12/10/2026).

Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp terkait status penahanan tersangka dan perkembangan berkas perkara tidak direspons sama sekali oleh kedua pejabat tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, termasuk Kapolres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, serta pihak tersangka dan kuasa hukumnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: ArifEditor: Erik