Daerah

DPRD Gresik Bahas Usulan Empat Ranperda Di Semester I Tahun 2021

×

DPRD Gresik Bahas Usulan Empat Ranperda Di Semester I Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com–  Berdasarkan Prolegda Tahun 2021, DPRD Kabupaten Gresik memiliki kewajiban menyelesaikan 8 ranperda inisiatif. Pada semester pertama kita akan menyelesaikan empat ranperda. Semuanya terkait peningkatan peran pemerintah terhadap pelayanan publik, demikian yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Abdul Qodir saat dihubungi awakmedia pada Selasa malam (8/6/2021).

Dalam rapat paripurna DPRD yang membahas usulan empat ranperda  pada Senin (7/6/2021) kemarin,  diantaranya ranperda tentang sampah, wisata desa, pemberdayaan dan perlindungan nelayan serta penyelenggaraan ketenagakerjaan.

” DPRD memastikan bahwa kita punya regulasi untuk pelayanan publik maka usulan ranperda inisiatif perlu ditingkatkan menjadi  bagian ranperda yang harus kita bahas tahun ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Yani Hadiri Motivasi Kerja dan Doa Bersama Awal Tahun 2022 di Lingkup DPUTR Dan DPKP

Dari 4 usulan ranperda yang diajukan tiap komisi, terdapat satu perda yang direvisi yakni perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan .

Menurut  Ketua DPRD Gresik asal Wringinanom ini, bahwa perda terkait ketenagakerjaan yang direvisi hampir 50 persen maka kita buat perda baru.  Di mana dalam usulan ranperda baru terkait ketenagakerjaan ini memberi peluang terhadap perlindungan tenaga kerja lokal.

” Kita memastikan setiap investasi yang ada serapan tenaga kerjanya harus memprioritaskan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Maka di ranperda baru terkait ketenagakerjaan nantinya mengatur tentang fungsi Dinas Tenaga Kerja dalam menyiapkan kompetensi tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dibutuhkan  pihak perusahan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), pungkas Abdul Qodir.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Mbak Wali Ajak Santri Hadapi Tantangan Zaman

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Gresik Muhammad mengungkapkan bahwa ranperda usulan prakarsa Komisi 4 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten

Gresik diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan secara terencana, terpadu dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha.
Dan menambahkan apa yang disampaikan Ketua DPRD Gresik terkait Ranperda baru tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut, Muhammad menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, pembahuran regulasi dan
kebijakan serta tuntutan penyelenggaraan ketenagakerjaan
di daerah sehingga perlu diganti. (rud)