Lumajang (sekilasmedia.com) –– Pada hari minggu tertanggal 24 juni 2018 Drs.As’at Malik aktif kembali untuk melaksanakan Tugas dan wewenang dan tanggung jawab aebagai Bupati Lumajang Periode sisa masa jabatan tahun 2013 — 2018
Dalam Jumpa Pers di Pendopo pada hari minggu Bupati lumajang Drs. As’at dalam penyampaianya didepan kepada para wartawan yang hadir saat itu,bahwasaya Drs.As’at akan membuat surat kepada Bapak Gubernur Jawa timur yang isinya melaporkan pelaksanaan cuti dimulai tanggal 24 juni 2018 sudah aktif kembali dan selanjut Drs As’ at malik mulai hari ini pula mencabut mandat yang diberikanya kepada Wakil Bupati dr.Buntaran Suprianto sebagai Pelaksana tugas Bupati Lumajang.
Masih menurut Bupati Lumajang Drs.As’at Malik meneliti mempelajari yang pada dasarnya mandat yang diberikan kepada Plt Bupati sebagaimana Poin angka 2 Surat Perintah Tugas Nomor :131/94//427.1/2018.”Menyatakan Dalam melaksanakan Tugas dan wewenang sebagai mana yang dimaksud pada angka 1 wakil bupati tidak berwenang mengambil keputusan dan atau bertindak yang sifatnya bersifat strategis yang bisa menjadi dampak perubahab status hukum pada aspek organosasi,kepegawaian dan alokasi anggaran,oleh karenanya Surat Keputusan Plt bupati Lumajang Nomor: 800/743/427./2018 tertanggal 22 juni 2018 terkait hukunan disiplin berupa pembebasan dari jabatan An.Drs Gawat Sudarmanto sebagai Sekretaris daerah Kabupaten Lumajang juga Sk Nomor : 800/743/427. An Isnugroho dari Jabatan INSPEKTUR Kabupaten Lumajang.Sk nomor : 800/743/427.1/2018 An Nurwakid Ali Yusron MAP. dibatalkan karena dinilai sudah melampoi kewenangan dan ke tiga orang tersebut tetap melaksana Tugas sebagai jabatan semula.”Pungkasnya(kar)