Hukum

Sidang Kades Sampangagung Dijaga Ketat.

×

Sidang Kades Sampangagung Dijaga Ketat.

Sebarkan artikel ini
Persiapan sidang kades Sampanagung dijaga ketat

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kades Sampangagung-Kutorejo Suhartono alias Nono, Rabu (5/12) bakal menjalani sidangnya yang pertama di pengadilan Negeri Mojokerto, Nono tersandung kasus pidana Pemilu yakni diduga mendukung salah satu calon Wakil presiden Sandiaga Uno dengan berfoto ria saat Cawapres ini melewati Desanya.

Seperti dikhabarkan sebelumnya dalam persidangan yang perdana ini Nono bakal membawa masa yang akan mengawalnya dipersidangan, sehingga penjagaan keamanan kali ini sangat diperketat.

Dikatakan,AKBP Setyo K Haryatno, Kapolres Mojokerto, ada 95 anggota yang dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus pidana pemilu, termasuk dua anjing pelacak. Pengamanan ketat ini atas permintaan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto.

BACA JUGA :  Seorang Bapak di Buleleng Setubuhi Putri Kandung, 4 Tahun Lamanya

Diketahui, sidang kasus pemilu yang dipimpin Majelis Hakim Hendra Huta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan ini akhirnya ditunda, lantaran terdakwa Kades Suhartono tidak hadir alias mangkir.

Sementara Rudi Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto , terjun langsung memantau kasus ini mengatakan, dalam sidang pertama ini pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi untuk membantu tugas pengadilan.

Terkait ketidak hadiran terdakwa, menurut Kajari, itu hak terdakwa. Karena surat panggilan sudah dikirim dua hari sebelumya. Tetapi tadi pagi dari pihak terdakwa menyampaikan surat panggilan yang sudah saya serahkan beberapa hari sebelumnya dikembalikan lagi dikantor sekitar pukul setengah 9,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Asal Jakarta Selatan Diperkosa Remaja Bawah Umur di Bali

Kajari juga mengatakan, dalam sidang kasus pemilu ada batas waktu yang dipenuhi. Dan dengan sisa waktu 6 hari ini pihaknya akan mengikuti aturan main pengadilan. “Mau sidang sampai malam saya sudah biasa” pugkasnya.

Perlu diketahui, Kepala Desa Sampangagung diduga melakukan pelanggatan melalui tindakan yang menguntungkan salah satu calon. Dia diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu(wo)