Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial L (58) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos keamanan lingkungan. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.
“ Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan memanfaatkan situasi lokasi yang sepi. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.
“ Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegas AKP Arya Widjaya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.






