Daerah

Curi Burung Berkelas, Tukang Batu Dicokok Polisi

×

Curi Burung Berkelas, Tukang Batu Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku berikut 3 barang bukti hasil curian dipamerkan depan Mapolsek Blahbatuh, Minggu (11/7/2021)

Gianyar, sekilasmedia.com – Unit Opsnal Polsek Blahbatuh, berhasil mengungkap kasus pencurian burung berkelas seharga belasan juta di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Pelakunya, I Dewa Nyoman Murdika Putra asal Banjar Dinas Persiapan Serokadan Kaja, Desa , Kecamatan Susut, Bangli. Pemuda 28 tahun itu ditatangkap di rumah tantenya di wilayah Sanur Denpasar Selatan, bersama barang bukti hasil curian.

Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko mengatakan,  terungkapnya kasus ini bermula dari korban, I Gusti Agung Bagus Adnyana (46), yang melapor telah kehilangan tiga ekor burung beserta sangkarnya dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.

BACA JUGA :  SPPG Wajib Penuhi Uji Laboratorium dan Sertifikat Penjamah Makanan untuk Peroleh SLHS

Dari tiga burung yang hilang pertama dicuri pada Sabtu (29/6) yakni dua ekor burung Murai Batu Medan dan dua sangkar jenis e-bord jaya serta penutupnya. Selanjutnya pada Jumat (9/7) kembali kehilangan satu ekor burung Murai Batu Medan beserta sangkar dengan jenis yang sama.

“Karena telah kehilangan tiga ekor burung dan sangkarnya, korban berinisiatif untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Blahbatuh,” kata AKP Widyatmoko, Minggu (11/7/2021).

BACA JUGA :  Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pemdes Kedungpapar Diutamakan

Setelah mendapatkan informasi kasus pencurian burung tersebut, anggota opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan olah TKP dan memeriksa saksi saksi serta mencari petunjuk di seputaran lokasi. Alhasil identitas dan ciri ciri pelaku didapat kemudian ditangkap.

“Kepada polisi tersangka yang bekerja sebagai tukang batu padas di wilayah Jalan By-pass Prof IB Mantra itu mengakui perbuatannya, mencuri tiga ekor burung milik korban,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP Jo 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.