Daerah

PENERTIPAN SURAT KENDALI TRUK PENGANKUT PASIR DI KAB LUMAJANG.

×

PENERTIPAN SURAT KENDALI TRUK PENGANKUT PASIR DI KAB LUMAJANG.

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG.SekilasMedia.Com – Dishub Lumajang sedang mengadakan sosialisasi ,penertipan surat kendali , untuk truk yang bermuatan pasir di jalur Lumajang Malang.tepatnya di desa sidomuliyo Kecamatan Pronojiwo kabupaten Lumajang.Minggu (6/1/2019)

Dishub yang di dampingi kapolsek Pronojiwo Aipda Andik dan Briptu Anang telah beroprasi untuk menertipkan truk truk yang lewat mengangkut pasir , demi ketertipan , para penambang pasir harus mematuhi peraturan pemerintah. Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :  PAD Pemkab Mojokerto Tahun 2019, Bisa Mecapai Hingga 500 Miliar

Setiap mobil truk yang lewat dan memmuat pasir , diminta satu surat kendali yang berwarna hijau dan satunya di berikan kembali pada sopinya oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Dishub Irianto, dan untuk mobil truk pengangkut pasir yang kedapatan tidak membawa kartu mendali ,akan dikenakan sangsi dan pasir harus di turunkan, pungkasnya.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Ikuti Kegiatan Pekan Inovasi dan Investasi Sumut (PIISU) 2025 di Lapangan Maimun Medan

Jadi setiap mobil truk yang memuat pasir harus ada surat kendalinya , jika sang sopir truk tidak membawa surat kendali akan di tindak lanjuti oleh kepala dishub Kabupaten Lumajang Iriato ,tuturnya (Aji)