Hukum

Polsek Sawahan Penangkapan menjual minuman keras jenis Cukrik (Kijang).

×

Polsek Sawahan Penangkapan menjual minuman keras jenis Cukrik (Kijang).

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono, S.Sos., menegaskan dari hasil penangkapan yang dilaksanakan pada Selasa (8/1/2019) Siang di Jl. Kupang Gunung Barat 1V / 34 Surabaya, anggota Team Pemburu Miras Polsek Sawahan berhasil mengamankan sebanyak 20 plastik ukuran 500 cc.

Team Pemburu Miras Polsek Sawahan mengamankan dan menangkap penjual Miras atau Cukrik (Kijang) terhadap rumah Rizal, (30) tahun di Jl. Putat No 37 Surabaya yang diketahui menjual minuman keras jenis Cukrik (Kijang).

BACA JUGA :  KADES BAHA KORUPSI ABPDES 1 MILIAR RUPIAH

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi yang masuk dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya penjual miras dilingkungan mereka,” jelas Kompol Dwi Eko.

Kini, tersangka Rizal (30) Tahun beserta barang bukti berupa 20 plastik 500 cc, diamankan petugas ke Mapolsek Sawahan guna proses Tipiring.

BACA JUGA :  Melawan, Resedivis Kasus Pencurian Ditembak 

Atas perbuatannya pelaku Rizal (30) Tahun dikenakan PERDA 19 Tahun 2004, Pasal 9 dan Pasal 10 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling hanyak Rp. 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah),” tegas Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono. ( Eko )