
Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Klungkung kembali dilaksanakan. Bahkan kali ini, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung, mencopoti APK yang dipasang sembarangan yang teroasang asal-asalan.
Sebab, sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan, yakni melanggar Peraturan KPU no 23 tahun 2019 tentang kampanye pemilu.
Pantauan dilapangan, Rabu (9/1) Bawaslu bersama perangkat daerah, yakni Satpol PP dan kepolisian membersihkan satu persatu alat peraga kampanye (APK) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Setelah menurunkan spanduk dan baliho tersebut, kemudian dilipat dan dibawa ke kantor Bawaslu Klungkung.
” Memang ada peristiwa seperti itu, setelah ditertibkan dipasang lagi, dan dipasang lagi, yaa kita tertibkan lagi, ” ungkap ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan, (9/1).
Menurutnya, kejadian ini dimungkinkan karena teman-teman peserta pemilu, seperti caleg yang hanya menyurut teman-teman atau timnya saja, sehingga tidak memperhatikan peraturan zona pemasangan benar atau salah, yang setelah ditertibkan kembali dipasang.
” Penertiban ini, bergerak dari 23 September 2018, hingga 13 April 2019, sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah ditetapkan penyelenggara Pemilu 2019, ” terangnya.
Meskiun, sudah puluhan spanduk dan baliho yang telah diamankan Bawaslu, oleh caleg atau tim kampanyenya diperkenankan untuk mengambil dan dipasang kembali. Tapi dengan syarat, pemasangan harus sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan.
” Jika melanggar lagi, ya? kami tertibkan lagi, sampai batas akhir kampanye, begitu seterusnya, ” tandasnya.(son)


