Daerah

Pengacara Hartono Diminta Tunjukan Bukti CCTV

×

Pengacara Hartono Diminta Tunjukan Bukti CCTV

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Kepolisian Daerah Bali meminta kuasa hukum Hartono Karjadi, Boyamin Saiman, membuktikan ancamannya soal rekamam CCTV yang menunjukkan polisi menjemput paksa Hartono.

Ini yang diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisar Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho, dalam siaran pers, serta memastikan pihaknya tidak menjemput paksa Hartono yang sedang berobat di Singapura.

” Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalau ada bukti rekaman CCTV, ya silakan saja. Di Singapura kan CCTV semua, ” kata Nugroho.

Sebelumnya, polisi sudah memanggil tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu tersebut sebanyak tiga kali untuk diperiksa. Dimana panggilan pertama dan kedua, kuasa hukum Hartono menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Yang oleh pihaknya kata Kombes Nugroho, dikeluarkan surat untul mengecek kebenaran itu.

BACA JUGA :  Ning Ita Tekankan Integritas dan Akuntabilitas ASN dalam Rakor Pengawasan TLHP BPKP

” Karena sebelumnya, kami dipraperadilankan, kemudian penyidik dilaporkan karena dianggap tidak profesional ke Propam. Dengan itikad seperti ini, apa benar dia sakit? “, tanya dia.

Padahal upaya polisi memastikan kebenaran Hartono dirawat di rumah sakit di Singapura, telah mendapat izin. Pihaknya juga mengaku heran jika kubu Hartono baru meributkan kedatangan polisi, baru-baru ini. Pasalnya pengecekan polisi ke Singapura dilakukan pada Oktober 2018.

” Saya tekankan lagi pada pihak Hartono, kalau di dalam pusaran hukum itu kan kaitannya alat bukti. Tempus, locus, peristiwa itu dan sebagainya, ” imbuh dia.

BACA JUGA :  Perubahan Desa Pekraman Menjadi Desa Adat Dipertanyakan

Sementara soal kasus penggelapan dan pemberian keterangan palsu Hartono, lanjut dia, pihaknya melakukan gelar perkara di Polda Bali dan Markas Besar Kepolisian Indonesia. Seluruh alat bukti seperti keterangan ahli, saksi, dokumen dan surat yang ada. Sebab, itu sudah membuktikan Hartono melakukan penggelapan dan pemberian keterangan palsu. Hartono juga memiliki saham yang sudah dijaminkan, tetapi menjual sahamnya ke pihak lain.

” Apa pun alasannya, tetap dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Makanya kami imbau datanglah untuk diambil keterangannya, ” pungkas dia. (son)