Hukum

POLRES LUMAJANG UNGKAP DAN RINGKUS DUA PELAKU MIRAS OPLOSAN

×

POLRES LUMAJANG UNGKAP DAN RINGKUS DUA PELAKU MIRAS OPLOSAN

Sebarkan artikel ini

LUMAJANGWAKIL,SekilasMedia.Com-7 ribu butir obat golongan keras dan 13 ribu obat batuk merk Komix di amankan oleh jajaran Polres Lumajang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 7.340 butir obat keras, alkohol 1276 botol, dan komix 13.200,” kata Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH., SIK., MM., MH.

Penangkapan kali ini, polisi menerima informasi dari masyarakat adanya mobil Toyota Avanza Nomor Polisi L-1593-GB dari Jember menuju warung kelontong yang berada di Kecamatan Tempeh.

“Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut dijalan, setelah digeledah di dalam mobil polisi menemukan botol alkohol 70%, Komix yang ditaruh di dalam kardus, dan obat keras,” terang Arsal kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :  Polres Labuhanbatu Musnahkan 30 Kg lebih Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus

Jumlah barang yang berhasil diamankan  adalah Supertetra 18 box (3.240 butir), Neoralgin 32 box (3.200 butir), Rafalgin 3 box (300 butir), Ponstan 1 box (400 butir), Ampicilin Thihyrate 1 box (100 butir), 11 box besar Komix yang berisi 13.200 sachet serta alkohol 70 persen dalam dua kemasan botol sedang dan besar.

Kedua pelaku berinisial AH dan SH mengaku membeli barang-barang tersebut di sebuah Apotik yang ada di Jember, dan akan dijual di wilayah Lumajang.

BACA JUGA :  Pengaduan Soal Izin Edar Roti Bunga Mawar Puti Mandek, Barracuda Tagih Polres Mojokerto

“Saya ambil dari Apotik di Jember dan akan dijual lagi di Lumajang,” kata salah satu pelaku saat ketika diinterogasi Kapolres Lumajang.

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, penyalahgunaan Komix dan Alkohol 70% inilah yang dijadikan miras oplosan atau milo.

“Di Lumajang sudah banyak anak muda yang meminum oplosan. Bahkan juga ada yang saling bacok gara-gara miras oplosan,” tutur Arsal.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Maria)