
Klungkung Bali,Sekilasmedia.com –
Menyikapi diskusi panas di media sosial (medsos) terkait jam pengoprasian toko berjaring, membuat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mengumpulkan Tim Produk Hukum (TPH) di ruang kerjanya, di kantor Pemkab Klunglung, Rabu (16/1).
Dikumpulkannya TPH yang terdiri dari para Staf Ahli, Kabag Hukum, Kasatpol PP dan Damkar, serta Kadis Koprasi Usaha Kecil dan Menengah ini, guna menyamakan persepsi, memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait Perda No.13 tahun 2018 tersebut.
Sebab, maksud dan tujuan Perda, untuk memproteksi ekonomi kecil di wilayah Klungkung. Dikarenakan belum siap bersaing dengan pasar pasar modern.
” Tim harus ikut menjawab, terkait Perda yang dihasilkan. Karena pemerintah hadir untuk melindungi produk lokal (pedagang tradisional), ” ungkap Bupati Suwirta tegas.
Selain itu, juga akan membuat Perbup atau imbauan untuk membatasi jam buka bagi cafetaria dan lokasi game online. Sebab, dalam Perda No.13 belum mengatur tentang itu.
” Kita akan siapkan Perbup, ” akunya.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat dirinya mengaku akan kembali melakukan sidak ke swalayan dan minimarket, jika ditemukan ada melanggar tak segan-segan menggembok tempat itu.
” Saya minta kepada Sekda dan pimpinan OPD turut memberikan penjelasan kepada netizen. Tentu dengan bahasa kekinian, agar masyarakat tak salah kaprah, ” pungkasnya. (son)





