Hukum

Tangkap Pecuri HP, Polisi Tak Bisa Proses

×

Tangkap Pecuri HP, Polisi Tak Bisa Proses

Sebarkan artikel ini

Badung Bali, Sekilasmedia.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian HP, yang terjadi di Banjar Dajan Peken, Desa/Kecamatan Mengwitani, Kabupaten Badung, Selasa (15/1).

Pelakunya, I Wayan alias ADW (23), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Hanya saja, pihak kepolisian tidak bisa memproses hukum pelaku, meski telah berulang kali terlibat kasus serupa. Hal ini dikarenakan ADW mengalami gangguan jiwa.

Seijin Kapolres Badung, Kasat Reskrim AKP Made Pramasetia, Jumat (18/1) mengatakan, terungkapnya kasus ini, setelah Polres Badung mendapat laporan dari korban Suyanto asal Jember Jawa Timur, Selasa (8/1), yang mengaku kehilangan handpone (HP). Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  TEAM UNIT OPSNAL SATRESKOBA TANGKAP PENIMBUN MIRAS,

” Awalnya kami tahu, bahwa HP korban, dibawa seseorang berinisial Ni Kadek HH yang tinggal di wilayah Desa Poh Santen, Kec Mendoyo, Kab Jembrana, ” ujar Pramasetia.

Kemudian Tim Opsnal dipimpin Kanit Ipda Ferlanda Oktora, bergegas dan mengamankan Kadek HH di rumahnya. Kepada petugas HH mengaku, HP tersebut dibeli dari ADW seharga Rp 100 ribu. Selanjutnya polisi mendatangi rumah ADW di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

” Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Kami juga bertemu dengan orangtuanya, ” imbuhnya.

Dihadapan polisi ayah pelaku, Ketut Winada (48) menyampaikan, jika putranya (ADW-red) itu mengalami gangguan jiwa. Juga sering jalan-jalan seorang diri hingga sampai ke Jember, Banyuwangi dan Singaraja. Terlebih, dia juga pernah melakukan pencurian di daerah Jembrana sebanyak 3 kali dan dipulangkan karena mengalami gangguan jiwa.

” Pelaku tidak bisa diproses karena mengalami gangguan jiwa. Maka dari barang bukti akan dikembalikan ke korban, ” tutup Pramasetia. ( son )