
Gresik, Sekilasmedia.com – Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, yakni fungsi membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap IV tahun 2021 kali ini, ada tiga peraturan daerah yang disosialisasikan, dua anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik yakni H. Mahmud, SE. dan Catur Dadang Rahardjo.
Diantaranya, pertama Perda Kabupaten Gresik No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi Usaha Mikro, kedua Perda Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik dan ketiga Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan desa mandiri.
Pada sesi pertama, anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik H. Mahmud, SE. pada sosialisasi peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik kali ini, selain dua perda lainnya.
Tampak lebih konsern atau perhatian pada Perda No. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP).
” Pada perda ini mengatur penggunaan plastik sekali pakai oleh masyarakat yang digunakan setiap hari dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang bersih, indah, sehat dengan partispasi dan dukungan semua pihak untuk saling menjaga dan melestarikan lingkungan di Kabupaten Gresik,” jelasnya pada Minggu (17/10/2021) bertempat di Aula lantai 2 kantornya Desa Banyuwangi Manyar.
Dalam kegiatan ini, selain sosialisasi perda sekaligus juga untuk menyerap aspirasi warga masyarakat terkait perda tersebut, imbuh dia.
Lebih lanjut anggota Komisi I DPRD Gresik ini menerangkan terkait pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP terdapat 4 tujuan seperti, mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk atau kemasan PSP, lalu pengendalian bahaya akibat penggunaan dari produk atau kemasan PSP.
Ketiga, menekan laju timbulan sampah plastik yang menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran publik untuk mengurangi penggunaan produk atau kemasan PSP melalui strategi komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat.
” Maka dalam protokol aksinya pemerintah daerah membuat perencanaan untuk mengurangi penggunaan PSP melalui beberapa tahap,”ujar H. Mahmud.
Tahapan tersebut mulai inventarisasi penggunaan plastik sekali pakai, penetapan kawasan pengurangan penggunaan PSP dan penyusunan Rencana Aksi Daerah tentang pengurangan penggunaan PSP.
Ditambahkannya di perda ini juga diatur sanksi adminstrasi bagi pelanggarnya, ketentuan larangan sampai adanya ketentuan pidana.
Sementara itu, Catur Dadang Rahardjo yang akrab disapa Dadang mengangkat bahasan terkait Perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro.
” Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan,” ucapnya.
Selain itu perlu dikembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro di Kabupaten Gresik, yang prospektif, menghasilkan dan menekan resiko usaha, dengan dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro dalam bentuk kredit lunak.
” Pemberian kredit lunak bagi Usaha Mikro sebagai bentuk bantuan modal sebagai bagian usaha penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif dalam mengembangkan usahanya,” ujar Dadang.
Menurutnya kredit lunak bagi usaha mikro dijalankan sesuai asas keadilan, transparan, kredibikitas dan akuntabilitas. Dan nantinya yang mengelola program kredit lunak ini oleh PD BPR Bank Gresik yang bersinergi dengan OPD yang terkait.
” Dan plafon pinjaman dibatasi paling banyak sebesar Rp. 10 juta dengan bunga yang ringan, paling banyak 6 persen efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama 3 tahun,” jelas Dadang. (rud)





