Kriminal

Polres Jombang Ungkap Kasus Narkotika Golongan 1

×

Polres Jombang Ungkap Kasus Narkotika Golongan 1

Sebarkan artikel ini

JOMBANG. sekilasmedia.com –Pada hari Rabu tanggal 13/10/21, sekitar jam 07.00 wib. Kasatres Narkoba polres jombang AKP Mochamad Mukid SH MH, bersama jajaranya melakukan menangkapan di Ds. Kedungrejo, Kec. Megaluh, Kab.Jombang, terhadap seorang pria yang bernama, Zainul Abidin Alias Lope yang lahir di Jombang, 10/8/1985 (36 th), pekerjaan Swasta, agama islam, jenis kelamin Laki-laki , pendidikan terakhir , SMP (tamat), yang beralamat, Ds. Kedungrejo, Kec. Megaluh

tersangka Lope melanggar pasal , Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pesta Sabu, Sepasang Kekasih Digrebek di Kamar Kost

barang bukti yang berhasil di sita, 1 (satu) buah kotak warna gold yg didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,13 gr), (1,13 gr), (1,13 gr).
jumlah total berat kotor keseluruhan (3,39 gr).*
1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya terdapat 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,37 gr), dan 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik sbg scrop.1 (satu) buah tutup botol yg sudah terangkai dgn sedotan sbg alat hisap sabu, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya.Uang tunai sebesar Rp. 600.000,-

BACA JUGA :  Buron, Kaki Pencuri Tas Selempang Dipelor

Tersangka sudah menjadi TO, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Fan)