Daerah

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Mark Up Anggaran di Dinas PUPR Tulang Bawang.

×

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Mark Up Anggaran di Dinas PUPR Tulang Bawang.

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, sekilasmedia.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menyelidiki dugaan Mark Up anggaran di sejumlah kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2020.

Penyelidikan ini dilakukan lantaran sejumlah kegiatan di Dinas PUPR Tulang Bawang tahun 2020 itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Hal ini berdasarkan laporan Nomor : 001/DPP-Hanurja-LPG/11/2021, pada 30 Novemver 2021 lalu,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Pratama, Senin (06/12/2021).

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dishub Asahan dan PT. PLN Lakukan Kerjasama Pengelolaan PJU

Selain penyelidikan, pihaknya juga akan mengumpulkan barang bukti dari sejumlah kegiatan yang di danai APBD dan APBN tahun 2020 sebesar Rp54 miliar.

Kejati Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR, M. Puncak Setiawan serta Kepala Bidang di Dinas PUPR untuk dimintai keterangan.

Adapun dugaan mark up kegiatan tahun anggaran 2020 itu yakni; program pelayanan admitrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pembangunan jalan serta jembatan maupun bangunan penunjang.
Kemudian biaya program rehap atau pemiliharaan jalan dam jembatan dan pengembangan pengelolaan irigasi rawa. Pengembangan kinerja pengolaan air minum Spam dan air limbah, program pembangunan gedung dan tata ruang.

BACA JUGA :  Diskoperindag  Gresik Gelar Webinar Sosialisasi Prosedur Ekspor UMKM Perikanan Bawean

“Seluruh kegiatan itu akan kita lakukan penyelidikan langsung kelokasi dalam waktu dekat ini, sesuai laporan LSM DPP Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) Provinsi Lampung yang kita terima,” pungkasnya

Sementara hingga berita ini diterbitkan , Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang Puncak Setiawan belum dapat di temui.(Riko)