
Blitar, Sekilasmedia.com
Bupati Blitar Rini Syarifah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan pabrik rokok dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021. Kegiatan itu berlangsung di Pemdopo Ronggo Hadi Negoro, Senin (06/12/2021).
Mak Rini mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan.
Untuk kesejahteraan masyarakat diberikan kepada buruh rokok sebesar Rp 300 ribu per orangnya. Semua penerima bantuan langsung tunai DBHCHT diwajibkan untuk membuka Rekening tabungan di Bank Jatim agar mempermudah proses penyaluran dan keamanan.
“Bantuan langsung tunai ini diharapkan bisa meringankan beban karyawan pabrik rokok di masa pandemi,” Ucap Mak Rini.
Mak Rini menambahkan, sedangkan pemanfaatan DBHCHT di bidang kesehatan dialokasikan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, RSUD Srengat dan Puskesmas. Lalu bidang penegak hukum dilaksanakan program pembinaan industri. Kmf/ddg






