
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Jelang akhir tahun 2021, Polresta Mojokerto menyampaikan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kriminalitas, narkoba, dan lalu lintas di wilayah hukum Kota Mojokerto dalam kurun waktu satu tahun, Kamis (30/12/2021).
Seperti diketahui untuk kasus kriminal di Tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020, diketahui sebelumnya ada 206 kasus yakni di tahun 2020, menjadi sebanyak 314 kasus di tahun 2021,” kata Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam pers releasenya dihalaman Polresta Mojokerto.
Ditambahkan Rofiq, kendati jumlah kasus kriminalitas meningkat, namun penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga meningkat.
Pada tahun 2020 ada 137 kasus yang terselesaikan, sedangkan di tahun 2021 ada 230 kasus juga bisa rampung,” jelas Rofiq.
Masih kata Rofiq, untuk kasus kriminalitas yang paling banyak selama tahun 2021 adalah kasus penipuan dengan jumlah 49 kasus, kemudian pencurian 48 kasus, penggelapan 22 kasus serta curanmor 19 kasus.
“Kasus penipuan masih mendominasi, dari total 49 kasus, berhasil kita tuntaskan 32 kasus,” tandasnya.
Dijelaskan Rofiq, untuk kasus kriminalitas yang paling banyak selama tahun 2021 adalah kasus penipuan dengan jumlah 49 kasus, kemudian pencurian 48 kasus, penggelapan 22 kasus serta curanmor 19 kasus.Kasus penipuan masih mendominasi, dari total 49 kasus, berhasil kita tuntaskan 32 kasus.
Untuk kejadian ungkap narkoba, lanjut Rofiq, terjadi penurunan kasus dari 199 kasus di tahun 2020 menjadi 107 kasus di tahun 2021, atau turun sekitar 10,8 persen.
“Karena kasusnya menurun, maka jumlah tersangka juga ikutan turun. Dari sebelumnya 177 tersangka di tahun 2920 lalu, kini tahun 2021 turun menjadi 152 tersangka,” terang Rofiq.
Dari ungkap kasus tersebut, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 18,50 gram, sabu-sabu sebanyak 796.03 gram, pil dan serbuk ekstasi sebanyak 116 butir dan 0,34 gram serta pil double L sebanyak 210.815 butir,” Rofiq memungkasi.(wo)





