Hukum

Ormas Pagar Jati ,Kecam Diskriminalisasi terhadap Wartawan.

×

Ormas Pagar Jati ,Kecam Diskriminalisasi terhadap Wartawan.

Sebarkan artikel ini
Ft. Bambang ketua pagerjati Indonesia bersama Hadi Purwanto pimpred Global realita

Mojokerto(Sekilasmedia.com)-Terkait dipanggilnya pimpinan redaksi (Pemred )Global Realita, Hadi Purwanto, ST. oleh Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana merusak kehormatan orang lain melalui media online dan atau menista lewat tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP pada Senin (30/4/2018) dan Rabu (2/5/2018) sesuai dengan surat panggilan nomor : B/454/IV/Res.1.14/2018/Satreskrim Polres Mojokerto, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPP Ormas Pagar Jati Indonesia Bambang Hariyanto, S.H.

“ Saya mengecam keras adanya kriminalisasi pemberitaan media Global Realita oleh pihak Kepolisian. Riskan sekali kalau terjadi sengketa pers, pihak Kepolisian terburu-buru mengambil langkah hukum yang terkesan mengesampingkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, “ tutur Bambang,  Jumat(4/5/2018).

BACA JUGA :  13 Pasutri Pilih Cerai Karena Judol di Sumenep

Bambang menerangkan bahwa dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia diterangkan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan terkait masalah pemberitaan akan mengarahkan pihak pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada redaksi media tersebut sebagaimana yang tertuang didalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“ UU Pers No. 40 Tahun 1999  bersifat lex spesialis yang berarti penafsiran hukumnya mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jadi menurut Saya terkait masalah ini semua pihak harus bisa menghormati jurnalis dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu control sosial dalam masyarakat. Pihak Kepolisian tidak boleh tergesa-gesa membawa perkara pemberitaan keranah hukum, “ terang Bambang dengan tegas.

BACA JUGA :  DIGIRING PULUHAN WARGA, PEMINTA SUMBANGAN DIHADIAHI BOGEMAN

Bambang juga menyayangkan tingkat obyektifitas penanganan perkara oleh pihak Kepolisian. Karena menurut Bambang tidak hanya media Global Realita yang menanyangkan berita tentang dugaan asusila dan perselingkuhan yang dilakukan oleh PNS yang bernama Hariris Nurcahyo yang waktu itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Puri Mojokerto, namun persoalan tentang perselingkuhan Khariris sudah menjadi konsumsi publik saat itu.

Bambang menambahkan bahwa perlindungan terhadap pers harus terus diperjuangkan. Pihak Kepolisian harus bersifat objektifitas, adil dan bijaksana sebelum menangani perkara sengketa dalam dunia jurnalistik. Apalagi kalau pemberitaan itu sudah berdasarkan kode etik jurnalis dan alat bukti yang kuat,” Pungkasnya. (wo)