Daerah

Maraknya Operasional Koperasi Di Ngawi Tidak berijin, Dinkop UKM lakukan sidak Di 3 Tempat

×

Maraknya Operasional Koperasi Di Ngawi Tidak berijin, Dinkop UKM lakukan sidak Di 3 Tempat

Sebarkan artikel ini

 

Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Saat Melakukan Sidak Koperasi exindo jaya mandiri Berkantor di Desa Grudo Ngawi, sekilasmedia.com – Berawal viralnya pedagang yang berada di streetfood (utara Alun-Alun Ngawi) ditagih secara arogan oleh pegawai koperasi, menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat, serta keluhan tentang maraknya Koperasi diduga bodong beroperasi di Kabupaten Ngawi, langsung di tanggapi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) dengan melakukan sidak di 3 tempat, meliputi satu (1) di Desa Grudo dan Dua (2) yang berada di Kelurahan Beran yaitu Koperasi exindo jaya mandiri, purna Yudha, dan Bangun Jaya Bersama.

Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa sidak dilakukan menanggapi keluhan dari masyarakat tentang banyaknya koperasi diduga tidak berijin atau bodong yang beroperasi di wilayah Ngawi, serta cara penagihan dinilai terlalu arogan.

BACA JUGA :  Target 2025 Rampung, Menteri PUPR  Groundbreaking Tol Gilimanuk-Mengwi

“ Kita beberapa kali melakukan sweeping di pasar, dan saat ini kita menertibkan yang berkedok koperasi serta diduga tidak berijin operasional “ ungkapnya.

Harsoyo juga menerangkan kita sudah berkoordinasi dengan bupati untuk koperasi illegal atau yang mengatasnamakan koperasi harus hilang dari bumi kabupaten Ngawi dikarenakan sangat meresahkan masyarakat.Langkah-langkah yang diambil ke depan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan menyurati desa, meminimalisir jam operasional berlebihan saat penagihan serta tidak ada nama anggota peminjam silahkan ditangkap karena illegal.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Tahun Baru 2024, Bupati Ikfina Lakukan Sidak Dan Evaluasi Puskesmas Dan Kecamatan

“ Apabila tidak ada surat tugas dan nama anggota koperasi yang pinjam berarti koperasi itu saya katakan illegal “ tegasnya.

Hasil sweeping yang dilakukan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan bahwa ijin harus dipenuhi, syarat bagaimana memberikan pinjaman ke nasabah atau anggota, koperasi seharusnya meminjamkan ke anggotanya, ditemukan banyaknya dokumen negara seperti KK, Akta Kelahiran yang dijaminkan dan ditempat tidak layak.

“ Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Kata kuncinya adalah koperasi itu dari anggota untuk anggota guna kesejahteraan bersama,apabila ada pelanggaran maka kita koordinasi dengan Satpol PP, bupati, dan bila ada ranah pidana yang meresahkan masyarakat maka akan dikomunikasi pihak penegak hukum “ ucap Harsoyo.

Ia menuturkan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan pimpinan koperasi untuk membahas mengedepankan pinjaman ke anggotanya, apabila melanggar operasionalnya akan diberi sangsi yaitu jika dalam proses perijinan maka tidak akan diberi ijin serta kemungkinan sampai dengan di tutup operasionalnya di Kabupaten Ngawi.(BAMS)