Daerah

Dulu Kawan Kini Lawan, Bupati Badung Laporkan Ketua DPC Gerindra ke Polisi

×

Dulu Kawan Kini Lawan, Bupati Badung Laporkan Ketua DPC Gerindra ke Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Badung,Sekilasmedia.com -Dua pentolan tokoh politik di Kabupaten Badung kembali memanas. Adalah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan Ketua DPC Gerindra Badung yang juga Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawan.

Bupati Badung langsung mendatangi Polresta Denpasar untuk melaporkan Bendesa Adat tersebut, sekaligus mempertanyakan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran yang ada di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

Kehadiran orang nomor satu di Badung ini didampingi Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara yang diterima oleh Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Pertemuan bupati dan Kapolresta ini hampir berlangsung selama tiga jam.

Usai pertemuan Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa kedatangannya sebagai wujud silahturahmi dan mempertegas kembali Dumas yang dilaporkan oleh Satpol PP Badung  pada tanggal 13 Januari 2022 lalu, terkait pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti.

“Kami melakuuan silahturahim dengan Bapak Kapolresta, sekaligus membahas Dumas laporan masyarakat terhadap penggunaan dan penyerobotan tata ruang yang tidak ada kewenangan dilakukan oleh oknum,” ujar Bupati, Selasa (22/2) kemarin.

BACA JUGA :  Pengajuan Anggaran Rp. 1,3 M Untuk 3 Bulan, Komisi 4 DPRD Gresik Beri Catatan Kepada PSSI Gresik  

Dibeberkan ada sejumlah pelanggaran hukum di Pantai Melasti. Yakni mulai dari masalah transparansi, pelanggaran tata ruang sampai dugaan adanya aliran dana yang jumlahnya mencapai puluhan miliar. Pihaknya juga menduga ada pihak-pihak yang bermain dibalik tujuh investor yang membangun di Pantai Melasti tersebut.

“Terjadi pelanggaran hukum disitu. Pertama, dari bendesa yang pertama ada 2 investor melakukan kegiatan. Dari bendesa yang kedua yang sekarang ini ada lagi lima. Jadi ada tujuh investor. Sudah menerima dana 28 miliar lebih,” beber Giri Prasta.

Ketua DPC PDIP Badung ini menyebut ada yang tidak beres dengan kegiatan di pantai yang berlokasi di Ungasan tersebut. Terutama terkait pelanggaran tata ruang dan aliran uang.

“Kalau berbicara masalah penguasaan sudah jelas harus ada hak milik, hak pakai, hak guna pakai, hak guna bangunan dan hak pengelolaan. Jadi ini kami pakai pedomana karena ini negara hukum,” sebutnya.

Oleh karena itu pihaknya kembali menyatakan bahwa persoalan yang dibawa ke ranah hukum ini khusus masalah Pantai Melasti. Sebab ada tujuh investor melakukan kerjasama dengan desa adat yang dilakukan oleh bendesa adat. Sedangkan ini adalah tanah negara.

BACA JUGA :  Tertib Aturan, Operasional Layanan Telekomunikasi Kembali Diizinkan Setelah Penuhi Kewajiban

“Harusnya tidak boleh dong melakukan hal yang sewenang-wenang. Jangan sampai ditiru oleh investor lain,” katanya.

Masih ucap Bupati, Giri Prasta pelanggaran hukum ini tidak boleh dibiarkan, karena ada aliran dana 28 miliar. Dan terkait izin hingga saat ini Pemkab Badung tidak akan memberikan izin kepada pengusaha yang melanggar.

“Dugaan pelanggaran silahkan tanyakan ke penyidik. Satu itu ada dana 2,5 miliar seterusnya dari tujuh investor ini ada dana 28 miliar,” ucapnya.

“Untuk izin tidak mungkin dong Pemkab Badung mengeluarkan yang tidak ada alas haknya. Itu kan sudah penyerobotan,” tandasnya.

Terkait kasus ini, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pemungkas enggan berkomentar, dimana pihaknya masih mempelajari laporan Dumas yang disampaikan pihak Bupati Badung tersebut. “Dumas itu masih kita pelajari dulu,” tutupnya. SN.