
Jombang,Sekilasmedia.com-Pelaksanaan intruksi Presiden no.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 sebagai Upaya Untuk menungkatkan efektivitas pencegaha dan pengendalian Covid 19 di seluruh daerah Provinsi di Indonesia.
Berdasarkan Inpres tersebut sersan satu imam Subekti Anggota Koramil Mojowarno bekerjasama dengan RSKM guna melaksanakan Penegakan Disipilin Protkes kepada Pasien dan keluarga Pasien yang Datang ke RSK tersebut.
Syarat utama untuk berobat ke RSKM harus memenuhi Protokol Kesehatan diantara nya Wajib pakai masker, Cek Suhu tubuh dengan Thermogun.





