Peristiwa

Unjuk rasa Warga Ngenep Pertanyakan Keputusan Kades Niti Ahmad Memecat Tiga Perangkat Desa

×

Unjuk rasa Warga Ngenep Pertanyakan Keputusan Kades Niti Ahmad Memecat Tiga Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Puluhan warga Desa Ngenep, Karangploso, mendatangi kantor desa berunjuk rasa menuntut Kepala Desa, Niti Ahmad untuk turun dari jabatan Kades lantaran di nilai tidak becus dalam memimpin, Kamis (28/2/2019).

“Kades sangat arogan dan sewenang-wenang. Sebab telah menghentikan secara sepihak tiga perangkat desanya,” jelas Koordinator aksi Achmad Rizaly.

Dalam aksi ini, perwakilan warga dipersilakan untuk masuk mengikuti mediasi yang digelar di aula kantor Desa Ngenep. Dalam mediasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops. Polres. Malang, Kompol Sunardi Riyono.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri, Anggota Polda Bali Ditemukan Tewas Tragis Dalam Jurang Jembatan Bangkung

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ngenep Niti Ahmad menjelaskan alasan memberhentikan ke-tiga perangkatnya karena beberapa alasan. Pertama karena lalai dalam tugasnya dan diduga telah menggelapkan uang untuk proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ketiga perangkat itu dua merupakan Kepala Dusun (Kasun), dan satu Kepetengan (keamanan). Mereka, yaitu Kasun Baba’an bernama Supangkat, Kasun Tumpangrejo bernama Misriono, dam Imron Rosyadi,” terangnya.

Dalam bekerja, lanjut Niti, mereka jarang masuk kerja. Yang lebih parah lagi, mereka diduga telah menggelapkan uang PTSL sebesar kurang lebih Rp 150 juta.

BACA JUGA :  Bak Seperti Film Hollywood Saling Tembak Dalam Penangkapan Bandar Narkoba di Kompleks Surya Mas Kisaran

“Uang tersebut saat ini sudah di kembalikan. Sebelum memecat, saya telah memberikan teguran baik lisan dan tertulis,” Pungkasnya.

Sementara itu, Camat Karangploso Dyah Ekawati Nicotiana menjelaskan, untuk permasalahan ini pihaknya tidak seberapa paham. Namun, jika terbukti bersalah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada instansi terkait.

“Jika bersalah, untuk pengangkatan perangkat desa akan ditangani oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tapi jika tentang dugaan penyelewengan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Inspektorat,” Pungkasnya. (Joef).