
Probolinggo,sekilasmedia.com-Upaya Polsek Paiton kabupaten Probolinggo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan psikotropika makin intens dilakukan.
Melalui operasi pekat, anggota Polsek tersebut berhasil menangkap Lailatul Ovi Khasanah atau ila, warga desa Sumberanyar kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo, jumat (24/6) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Paiton, Aipda Raflik bersama sejumlah anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa pil daftar G Dextro dan puluhan botol miras oplosan jenis Arak.
Saat itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Paiton dan dilakukan penyidikan. Pelaku (ila) saat di introgasi anggota Polsek mengatakan bahwa dirinya hanya pemakai pil koplo bahkan saat ditanyakan adanya miras, ila mengatakan jika minuman oplosan arak tersebut milik Didin dan Ifa yang merupakan pasangan suami istri.
Namun ironisnya Didin dan Ifa rupanya telah mengetahui adanya operasi penggerebekan dan penangkapan tersebut dan memilih melarikan diri. Menurut pengakuan Ila, pasangan suami istri inilah yang memasok miras dan saat terjadi penggerebekan, miras tersebut berada disamping rumah ila.
Saat tim investigasi media ini menemui pelaku di kantor Polsek setempat, ila mengaku bahwa dirinya hanya pemakai pil haram tersebut, bahkan dia mengaku tiap hari mengkonsumsinya. Hal yang berbeda ketika warga disekitar lokasi penggerebekan mengatakan jika pelaku (ila) merupakan pengedar pil setan tersebut Dan saat pengrebekan juga polisi menyita puluhan botol kosong dan tutup botolnya.
.terang warga yang tidak mau di sebutkan
Namanya
Lanjut warga juga menjelaskan waktu pengrebekan polisi mencari BB pil koplo yang di buang ila lewat
Jendela rumah .entah barang itu ketemu dan tidaknya warga kurang tau .
Ada hal menarik saat ada pengakuan dari pelaku terkait pasokan Miras oplosan selain dari pasangan suami istri didin dan ifa yang menjadi BB. Ila mengaku jika barang ini berasal dari seseorang yang terindikasi tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Terkesan ada tekanan dari pihak lain .
Aipda Raflik selaku Kanit Reskrim Polsek Paiton saat dikonfirmasi di Mapolsek rupanya belum bisa memberikan keterangan.sampai berita ini di turunkan .
Terkait hal tersebut Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori SH, ketika ditemui mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan “Untuk kasus ini, kami masih melakukan pengembangan.dan untukbahan laporan sitaan ( lapsit )sudah di kirim ke humas polres dan nunggubrilis dari humas polres ..ujarnya.
Investigasi akan terus dikembangkan guna memperoleh informasi lebih detail terkait kasus penggerebekan pil koplo dan miras ini, mengingat ada hal menarik ketika melihat pengakuan dari pelaku yang terindikasi belum vulgar membeberkan info sampai pil haram tersebut sampai ditangannya.
Tim
Fahrul mozza






