Hukum

Ambil Tempelan Ganja, Anak DPRD Bali Ditangkap 

×

Ambil Tempelan Ganja, Anak DPRD Bali Ditangkap 

Sebarkan artikel ini

 

Poto ilustrasi

Denpasar,sekilasmedia.com-Diduga terlibat peredaran gelap narkoba, seorang anak anggota DPRD Bali berinisial Wayan KK, dibekuk anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bal.

Dari tangan anak anggota DPRD Bali ini, polisi mengamankan sebanyak 200 gram ganja kering. Kabarnya penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika ada pengedar narkoba di wilayah Padangsambian, Denpasar.

BACA JUGA :  Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Warga Ngronggo Kota Kediri Diringkus Polisi

Sumber polisi yang enggan menyebutkan namanya, Senin (11/7) mengatakan, Wayan KK ditangkap saat sedang mengambil tempelan ganja, pada Sabtu (9/7) pukul 21.00 Wita. Dimana pengacara yang juga pengusaha itu tak berkutik saat polisi meringkusnya.

Diduga kuat ganja kering itu diambil untuk dibawa ke tempat hiburan malam miliknya di wilayah Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Kemungkinan besar dibawa ke  tempat hiburan malam miliknya di Petitenget. Kalau tidak dibawa ke sana, alasannya apa dia bawa barang bukti sebanyak itu,” terang sumber.

BACA JUGA :  Kejari Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Rp10 Miliar di KONI, 15 Nama Sudah Diperiksa

Sementara Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Made Rustawan dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Belum ada informasi. Masih tunggu dari rekan-rekan di Dit Res Narkoba,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditanyakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan intensif terhadap anak anggota DPRD yang juga pengacara tersebut. SN.