Daerah

Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun

×

Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun

Sebarkan artikel ini

Malang,Sekilasmedia.com – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis ke Tiga (Booster) di Stasiun Kepanjen, Kabupaten Malang kemarin Senin (18/7/2022) siang.

Gerai Vaksinasi Presisi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak bepergian, namun belum melaksanakan vaksin dosis Booster.

“Sore ini kami bersama-sama melakukan pengecekan di stasiun Kepanjen, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri namun belum vaksin booster,” kata AKBP Ferli Hidayat.

BACA JUGA :  Pemkab Asahan Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M di Masjid Agung Kisaran

Seperti diketahui bersama, bahwa sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI, telah mengeluarkan regulasi berupa SE nomer No. 72 Tahun 2022 tentang Persyaratan Naik KA Antar Kota, mulai 17 Juli 2022.

Dalam regulasi tersebut diwajibkan, untuk seluruh penumpang wajib dan sudah melakukan vaksinasi dosis 3 atau booster.

“Dalam dua pekan terakhir, kasus Covid-19 mengalami gejala peningkatan. Oleh karenanya, kita ingin masyarakat tetap sehat, meskipun mobilitasnya tidak dibatasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja Kapolres Gresik ke Kawasan PT. JIIPE

AKBP Ferli, juga menjelaskan bahwa pihaknya, masih menemukan calon penumpang yang belum vaksin booster.

“Besok, kita akan lakukan pengecekan ke Bandara. Harapannya, masyarakat yang belum vaksin, ayo segera datangi gerai – gerai vaksin yang tersedia,” terangnya.

Salah satu calon penumpang asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Amel (29) mengatakan sangat merasa terbantu dengan adanya gerai vaksinasi ini.

“Saya vaksin ketiga, rencana mau ke Surabaya. Pelayanannya baik petugasnya ramah,” ungkapnya. (hms/TF)