Daerah

Parpol Ikuti Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 Dari KPU Gresik

×

Parpol Ikuti Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 Dari KPU Gresik

Sebarkan artikel ini

 

Gresik,sekilasmedia.com – Partai politik yang ada di Kabupaten Gresik pada hari ini, Jumat (29/7/2022) di undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik untuk mengikuti sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 yang berlangsung di Kantor KPU Gresik jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo 690 Kebomas Gresik.

Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Elvita Yulianti atau biasa disapa Vety mengatakan kegiatan kali ini tujuannya pertama adalah untuk sosialisasikan Peraturan KPU No. 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

” Selain sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 , selanjutnya mengenalkan aplikasi SIPOL kepada partai politik tingkat kabupaten/kota. Aplikasi ini biasa disebut aplikasi partai politik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Bareng ASN, Bupati Sidoarjo Ingatkan Kedisiplinan dan Empati dalam Pelayanan

Jadi, lanjut Elvita semua data dan semua dokumen terkait pendaftaran bisa dilihat di SIPOL. Dan aplikasi ini juga sebagai bentuk komunikasi KPU dengan partai politik.

Kembali dijelaskannya, untuk pendaftaran parpol, sebenarnya itu dilakukan di KPU RI mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, sedang di KPU kabupaten / kota hanya menindaklanjuti dengan verifikasi.

Elvita juga menuturkan bahwa terkait Partai politik (parpol) yang hadir saat ini, merupakan parpol yang ada di KPU atau di DPRD Gresik dan parpol yang istilahnya silaturahmi ke sini sebagai partai baru serta Bangkesbangpol Gresik. Itu yang di undang.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Persiapan TMMD Ke-110  Tahun 2021 digelar secara Virtual

Sementara itu, dikutip dari daftar hadir di meja penerima tamu di KPU Gresik, hari ini yang mengikuti sosialisasi ada 18 parpol.

Mulai parpol yang ada di KPU atau DPRD Gresik saat ini, terdapat 8 parpol seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Serta 10 parpol lainnya, istilahnya sebagai partai baru, seperti PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Garuda, Parsindo, Perindo, Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), Partai Buruh, Partai Ummat, PKP(Partai Keadilan dan Persatuan) dan PSI (Partai Solidaritas Indonesia). (rud)