Daerah

Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor. 22/Pdt.G/2022/PN Ngawi

×

Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor. 22/Pdt.G/2022/PN Ngawi

Sebarkan artikel ini

Sekilasmedia.com- Diinformasikan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 saya Nurdiana Jurusita pada Pengadilan Negeri Ngawi ,atas perintah Hakim Ketua dalam perdata Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Ngw Tanggal 03 Agustus 2022 ;

BACA JUGA :  Malam Minggu Akhir Bulan Januari, Kapolresta Mojokerto Pimpin Operasi Yustisi

TELAH MEMANGGIL

Warsono, beralamat di Dusun Soko RT.004 RW 004,Desa Kawu , Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi,sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;

Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Ngawi yang diselenggarakan di:
Jalan:Jl.PB Sudirman No,97;
Hari:Rabu
Tanggal:14 September 2022;
Pukul:10.00 WIB.

BACA JUGA :  TPP ASN Muba Dipastikan Cair Penuh, Sekda Ungkap DBH Turun Rp1,2 Triliun Jadi Penyebab Keterlambatan

Dalam Perkara Perdata Antara:
Sumarmin Sebagai Penggugat;
Lawan
Warsono Sebagai Tergugat

Panggilan Umum ini saya Jalankan dan mengumumkannya melalui PT.SEKILAS MOJOKERTO MEDIA yang di tetapkan oleh pengadilan.
Jurusita Nurdiana.