Daerah

TPP ASN Muba Dipastikan Cair Penuh, Sekda Ungkap DBH Turun Rp1,2 Triliun Jadi Penyebab Keterlambatan

×

TPP ASN Muba Dipastikan Cair Penuh, Sekda Ungkap DBH Turun Rp1,2 Triliun Jadi Penyebab Keterlambatan

Sebarkan artikel ini
Kas Daerah Tertekan, Pemkab Muba Pastikan TPP ASN Tetap Dibayar Tanpa Pemotongan ( foto/ humas kominfi musi banyuasin)

 

MUSIBANYUASIN, Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dibayarkan penuh meski saat ini terjadi keterlambatan pencairan akibat kondisi fiskal daerah. Saptu ( 16/05;2026)

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs Syafaruddin MSi, menegaskan pembayaran TPP akan dilakukan setelah transfer dana dari Pemerintah Pusat masuk ke kas daerah dan kondisi keuangan memungkinkan.

“TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami meminta seluruh ASN Pemkab Muba untuk bersabar karena pencairan menyesuaikan transfer daerah dari Pemerintah Pusat serta kondisi kas daerah,” ujar Syafaruddin.

Ia mengatakan, Pemkab Muba memahami keterlambatan pembayaran TPP menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, kondisi tersebut bukan bentuk pengabaian, melainkan dampak dari situasi fiskal yang harus dikelola secara hati-hati.

BACA JUGA :  Pemkab Mojokerto Luncurkan Awanabumi, 167 Aset Daerah Kini Bisa Diakses Investor

“Fenomena ini juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia,” katanya.
Menurut Syafaruddin, salah satu penyebab utama tekanan fiskal daerah adalah penurunan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), yang nilainya turun lebih dari Rp1,2 triliun.

“Kondisi ini tentu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dan pengaturan arus kas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi AP MM, mengungkapkan kebutuhan pembayaran gaji ASN setiap bulan mencapai sekitar Rp70 miliar. Di sisi lain, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya sekitar Rp45 miliar per bulan.

“Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp25 miliar yang harus ditutupi dari sumber dana lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tetap harus membiayai operasional perkantoran, program Universal Health Coverage (UHC), hingga transfer Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA :  Menekan Penyebaran Covid-19, Dua Hari Polresta Mojokerto Gencar melakukan Operasi Yustisi

Meski demikian, Riki memastikan pembayaran TPP ASN tetap menjadi prioritas pemerintah daerah dan tidak akan mengalami pemotongan.
“Yang perlu kami tegaskan, TPP tidak dikurangi. Proses pencairannya menyesuaikan kondisi kas daerah dan masuknya transfer dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan fiskal tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muba telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar penyaluran kurang bayar DBH sesuai PMK 120 Tahun 2025 segera direalisasikan.
Selain itu, Pemkab Muba juga tengah menjajaki kemungkinan skema bridging finance atau dana talangan dari perbankan. Namun, langkah tersebut akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( ren)