Hukum

Team Satreskrim Polres Batu Bekuk Residivis judi online Mastetoto

×

Team Satreskrim Polres Batu Bekuk Residivis judi online Mastetoto

Sebarkan artikel ini

 

Batu, sekilasmedia.com – Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan satu orang pelaku bernisial SBC selaku penjual dan E pembeli di Kota Batu,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam Press Release di Halaman Mapolres Batu, Senin (5/9/2022).

Pria yang diamankan team Satreskrim polres batu tersebut berinisial SBC (43) warga jalan Wukir GG. 4 RT. 03 RW. 11 Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, terkait judi online jenis Mastertoto, dengan barang bukti yang turut diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi 9A, 1 (satu) Buah Buku Ramalan Togel, 1 (satu) Buah Bolpoint Merk Kingsman A35, 1 (satu) Lembar Bukti Tranfer ke Bandar, 4 (empat) Lembar Kertas Rekapan Nnomor Togel dan 1 (satu) Buah ATM BCA Platinum NOMOR 5260 5120 1588 1574 Beserta Buku Rekening.

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba, "Yoyok dan Sabruk" ditangkap Tim Buser Satreskoba Polres Kediri

“Kronologinya pada hari Jumat, 02/09/2022 sekitar pukul 19.30 WIB, Petugas Polres Batu melakukan penyelidikan sehubungan adanya judi online. Dan mendapati saudara SBC sedang melakukan transaksi judi online melalui website Mastertoto. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Batu guna di mintai keterangan dan dilakukan penyidikan” terang Oskar.

BACA JUGA :  Terkait Dam Kalibentak, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan

Dari hasil penyidikan, diketahui keuntungan dari hasil taruhan, pelaku berhasil maraup untung sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu. Dan perlu diketahui bahwa pelaku SBC tersebut juga merupakan residivis perkara perjudian pada tahun 2007 dan 2017.

Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP junto pasal 27 ayat 2 UU ITE. Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (Tyo)