Jembrana,Sekilasmedia.com
Dalam sehari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan dua kasus yakni perkara tindak pidana lalu lintas dengan tersangka I Gede Eka Juliana dan perkara pencurian melibatkan tersangka Herry Prasetio melalui keadilan restorative justice (RJ).
Untuk proses hukum kasus tabrakan dihentikan setelah Kejari Jembrana melakukan ekspose dan mendapatkan restu dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui skema RJ tertanggal 7 September 2022.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jembrana, Wuryanto mengatakan, dalam proses hukum ini diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana. Itu, setelah tersangka dan keluarga korban melakukan perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan paksaan dan intimidasi.
“Keadilan restoratif ini mendapat persetujuan dari Jampidum yang kita laksanakan,” ucap Wuryanto dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Adapun alasan jaksa menghentikan status tersangka lalu lintas ink, karena yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian dalam tindak pidana hanya menimbulkan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman kurungan 5 tahun dapat dikecualikan.
“Orang tua korban dan keluarganya telah memaafkan tersangka. Bahkan perkara ini tidak ingin dilanjutkan ke persidangan karena pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban yang merupakan musibah dan tidak ingin dialami oleh siapapun,” ungkapnya.
Dibeberkan, awalnya tersangka I Gede Eka Juliana, mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, dan mengalami kecelakaan lalu lintas (tabrakan) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. I Gede Eka Juliana pun disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara untuk penghentian penuntutan terhadap kasus pencurian yang dilakukan tersangka Herry Prasetio, Kejari Jembrana juga melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui skema restoratif untuk dilakukan penghentian penuntutan.
“Jadi tersangka Harry Prasetio ini disangkakan atas dugaan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Wuryanto.
Menurut Kasi Intel, alasan penghentian kasus ini karena tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor ke pesisir pantai Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, pada Jumat 17 Juni 2022, sekitar pukul 09.30 Wita, lalu memarkir motornya di area parkir.
Setelah bosan tersangka hendak pulang, tapi motornya terhalang oleh motor korban Noah James Von Maur yang saat itu juga berada di area parkir pesisir. Kemudian tersangka memindahkan motor korban sambil mencoba menekan tombol lain untuk membuka jok sadel.
Alhasil jok sadel sepeda motor korban terbuka dan mengambil kacamata merk SPY, satu buah dompet plastik warna bening yang di dalamnya berisikan satu unit handphone Samsung Note 8, serta uang tunai Rp 300 ribu. Lalu tersangka pergi dan membuang Sim Card pada HP korban di tengah persawahan.
“HP tersebut oleh tersangka dijual kepada saksi Nengah Astrawan sebesar Rp 2.200,000. Dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari,” tutupnya. SN.